Gubernur Olly Dondokambey meminta Pemerintah Menangguhkan Pengenaan PPN bagi Petani Cengkih Ditangguhkan di Provinsi Sulut

Gubernur Olly Dondokambey meminta Pemerintah Menangguhkan Pengenaan PPN bagi Petani Cengkih Ditangguhkan di Provinsi Sulut
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 6 Juli 2020 09:58 WIB

Terasjabar.id - Gubernur Olly Dondokambey meminta pemerintah menangguhkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi petani cengkih di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Hal itu telah disampaikannya ketika menemui Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Jakarta beberapa hari lalu.

"Penangguhan PPN ini sebagai solusi terbaik bagi kesejahteraan petani di Sulut," ujar Olly di Manado, Minggu (5/7/2020).

Ada beberapa alasan yang menurut Gubernur Sulut ke-13 itu sehingga pengenaan PPN dalam Keputusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE24/PJ/2014 harus ditangguhkan.

Menurut Olly, beberapa waktu lalu, Pemprov Sulut menerima kedatangan sejumlah masyarakat petani cengkih, kelapa dan yang tergabung dalam forum asosiasi petani kelapa dan komoditas pertanian Sulut. Dalam pertemuan ini, petani menyampaikan aspirasi dan keluhan kepada pemerintah terkait pengenaan PPN yang dinilai dapat menyusahkan petani.

“Pengenaan PPN hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan tidak membantu petani malah membuat kelesuan ekonomi kerakyatan di Sulut,” katanya.

Olly mengaku sangat memahami keluhan tersebut karena sebagian besar hasil komoditas pertanian Sulut berasal dari masyarakat petani yang mengolah lahan pertanian milik sendiri, bukan lahan milik perkebunan besar. Di samping itu, sebagian besar petani sangat menggantungkan kehidupannya pada komoditas pertanian dan perkebunan di daerah.

Olly menambahkan, sebelum menemui Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Olly telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo pada 28 Juni 2020 terkait permohonan penangguhan keputusan MA terkait pengenaan PPN komoditas pertanian, perkebunan dan kehutanan serta mencabut Surat Edaran Dirjen Pajak tentang pelaksanaan Putusan MA tersebut.


Disadur dari iNews.id

Gubernur Olly Dondokambey Pandemi Virus Corona PPN Petani Provinsi Sulut


Loading...