Polda Metro Jaya Akan Menggelar Rekontruksi Kasus Tindak Pidana yang Melibatkan John Kei dan Anak Buahnya, Hari ini ??

Polda Metro Jaya Akan Menggelar Rekontruksi Kasus Tindak Pidana yang Melibatkan John Kei dan Anak Buahnya, Hari ini ??
(Tribunnews.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 6 Juli 2020 08:31 WIB

Terasjabar.id – Polda Metro Jaya Senin (6/7/2020) akan menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana yang melibatkan John Kei dan anak buahnya. Rekonstruksi digelar di beberapa lokasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan. "Benar. Akan dilakukan rangkaian kegiatan rekonstruksi terkait kasus John Key di depan direktorat tahanan PMJ,” kata Yusri saat dihubungi, Minggu (5/7/2020).

Yusri mengungkapkan, rekonstruksi akan dilakukan di beberapa lokasi seperti halaman Polda Metro Jaya, markas John Kei di Perumahan Tytyan Indah, Kota Bekasi, Jawa Barat. Selain itu di Pondok Gede dan Kelapa Gading.

Polda Metro menangkap John Kei dan anak buahnya pada Minggu, 21 Juni 2020 malam. Terpidana kasus pembunuhan yang sedang menikmati pembebasan bersyarat ini diduga terlibat penganiayaan yang menewaskan Yustus Corwing Rahakbau dan perusakan di rumah Nus Kei, Tangerang, Banten.

Polda Metro sebelumnya telah menggelar pra-rekonstruksi kasus John Kei pada Rabu, 24 Juni 2020. Sebanyak 14 adegan diperagakan kelompok ini, termasuk penyerangan di rumah Nus Kei, Klaster Australia, Green Lake City, Cipondoh, Tangerang.

Polisi telah menetapkan 39 anak buah termasuk John Kei sebagai tersangka. Polda Metro masih memburu komplotan ini yang masih buron.

Mereka terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang terkait permufakatan jahat, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

John Kei dan gerombolannya juga dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan sejumlah senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal terhadap mereka yakni pidana mati.

"Kita semua tahu kalau status John Kei di situ kan big bos. Dari situ kita bisa menduga apa perannya. Kalau ancaman hukuman terpenuhi, maksimalnya hukuman mati," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.


Disadur dari iNews.id

John Kei Nus Kei Rekontruksi Kasus Polda Metro Jaya


Loading...