Pemprov DKI Jakarta Menugaskan ASN Mengawasi Aktivitas Masyarakat Selam PSBB Transisi, ASN yang Ditugaskan Berusia di Bawah 50 Tahun

Pemprov DKI Jakarta Menugaskan ASN Mengawasi Aktivitas Masyarakat Selam PSBB Transisi, ASN yang Ditugaskan Berusia di Bawah 50 Tahun
Ilustrasi (SINDONews : Google)
Editor: Epenz Hot News —Minggu, 5 Juli 2020 14:09 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menugaskan aparatur sipil negara (ASN) mengawasi aktivitas masyarakat selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. ASN yang ditugaskan yaitu mereka yang berusia di bawah 50 tahun dan dalam kondisi sehat.

Hal ini tertuang dalam surat tugas Nomor 554/-081 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta, Saefullah pada tanggal 1 Juli 2020. Surat tersebut ditujukan kepada para kepala perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah Pemprov DKI Jakarta.

"Mengerahkan pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada di bawah koordinasinya yang berusia di bawah 50 tahun dalam kondisi sehat untuk melaksanakan pemantauan kegiatan pengawasan dan penindakan aktivitas masyarakat selama masa pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi," bunyi poin dalam surat tugas tersebut yang dilihat pada Minggu (5/7/2020).

Dalam surat tugas tersebut, Pemprov DKI memastikan pegawai ASN yang dalam kondisi sehat seperti yang dimaksud merupakan pegawai yang tidak memiliki faktor komorbiditas. Artinya, pegawai tersebut tidak memiliki penyakit penyerta seperti jantung, diabetes, asma, dan penyakit penyerta lainnya, serta tidak dalam kondisi hamil.

Terlampir juga surat daftar ASN lengkap dari asal Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang akan ditugaskan. Jumlahnya mencapai 5.000 pegawai.

Nantinya 5.000 PNS itu akan bekerja mengawasi hingga menindak pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), salah satunya di pasar. Terhitung ada 14 pasar yang akan menjadi target pengawasan.

"Pembagian area pemantauan dilaksanakan di 14 area pasar," bunyi poin lanjutannya.

Perincian 14 area pasar tersebut yaitu tiga area terdiri 32 pasar di Jakarta Timur, tiga area pasar terdiri dari 26 pasar di Jakarta Selatan, dan dua area pasar terdiri dari 27 pasar di Jakarta Utara. Kemudian, tiga area pasar terdiri dari 38 pasar di Jakarta Pusat dan tiga area pasar terdiri dari 28 pasar di Jakarta Barat.

Pegawai ASN yang ditugaskan wajib melaporkan hasil pemantauan dan pelanggaran dari kegiatan tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan melalui Sekda Pemprov DKI Jakarta. Surat tersebut berlaku mulai 5 Juli 2020.

"Surat tugas ini berlaku mulai tanggal 5 Juli 2020 sampai dengan berakhirnya masa transisi pembatasan sosial berskala besar," tutup poin surat tugas tersebut.


Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona PSBB Tansisi Pemprov DKI Jakarta ASN


Loading...