Memasuki New Normal, Berikut Cara Petugas Tertibkan Massa Berkerumun

Memasuki New Normal, Berikut Cara Petugas Tertibkan Massa Berkerumun
(Merdeka.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Minggu, 5 Juli 2020 09:36 WIB

Terasjabar.id - Upaya deteksi dan pencegahan penyebaran Covid-19 terus digelar Gugus Tugas Covid-19 Bondowoso, Jawa Timur. Langkah tersebut terus digencarkan meski kini telah memasuki tahap kenormalan baru (New Normal).

Sabtu (04/07) malam, Gugus Tugas Bondowoso menggelar tes deteksi cepat atau Rapid Test di sejumlah pusat keramaian. Tes massal dan acak itu dilakukan bersamaan dengan sosialisasi penggunaan masker. Dari tiga cafe yang didatangi petugas, sebanyak 200 pengunjung telah dilakukan rapid test.

Rapid test massal melibatkan seluruh unsur dalam tim Gugus Tugas (Gugas ) Covid-19, yakni TNI, Polri, Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

"Cafe jadi sasaran kita karena kita lihat masih banyak warga yang nongkrong di pusat kota," ujar Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, di sela-sela pelaksanaan rapid test massal.

Berbeda dengan kebijakan saat awal pandemi, polisi kali ini tidak membubarkan kerumunan massa. Hal ini karena situasi sekarang secara bertahap mulai menerapkan era kenormalan baru.

"Tapi upaya pencegahan dan sosialisasi tetap harus dilakukan. Karena walaupun memasuki era new normal bukan berati kemudian virus Corona tidak ada. Jadi harus tetap menggunakan masker, jaga jarak. Termasuk rapid test masal ini harus tetap dilakukan," papar mantan Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat ini.

Polisi, lanjut Erick, bersama seluruh unsur tim gugas penanganan Covid-19 Bondowoso, tetap akan melakukan edukasi. Di beberapa ruas jalan protokol, polisi juga bersiaga dan akan mengingatkan pengendara jalan yang kedapatan tidak mengenakan masker.

"Kita berharap kesadaran masyarakat bisa semakin meningkat dalam melaksanakan protokol kesehatan," pungkas Erick.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2020 lalu, Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz mengeluarkan telegram ke seluruh jajarannya. Isinya, mencabut maklumat sebelumnya yang berisi larangan dan perintah agar polisi melakukan upaya pembubaran terhadap kerumunan massa, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pencabutan maklumat ini dilakukan seiring permberlakuan era kenormalan baru. Meski demikian, Kapolri tetap meminta seluruh jajarannya untuk tetap menjalin kerja sama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Polisi juga diperintahkan untuk tetap melakukan sosialisasi dan edukasi untuk pencegahan penyebaran virus asal Wuhan ini.

Berdasarkan data terakhir yang dirilis Pemprov Jatim per Sabtu (04/07) malam, dari 30 pasien positif Covid-19 di Bondowoso, 18 diantaranya sudah dinyatakan sembuh. Kini tersisa 11 orang yang masih dalam perawatan, dan satu orang lagi sebelumnya telah dinyatakan meninggal dunia.

Bondowoso sejak 17 Juni 2020 lalu, telah dinyatakan 'membaik' peringkatnya, yakni dari zona merah (resiko tinggi) menjadi zona kuning (resiko sedang). Penetapan Bondowoso sebagai zona kuning diumumkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah, bersamaan dengan lima daerah lain. Yakni Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Pacitan, Ponorogo dan Sampang.

Bondowoso menyandang status zona merah sejak 5 April 2020 lalu, bersamaan dengan Ponorogo.


Disadur dari Merdeka.com 

Pandemi Virus Corona New Normal Bondowoso Jawa Timur


Loading...