Kelurahan Ubung di Kota Denpasar Menerapkan PKM Mandiri, Pedagang Pasar Pasien Covid-19 di Denpasar Meninggal

Kelurahan Ubung di Kota Denpasar Menerapkan PKM Mandiri, Pedagang Pasar Pasien Covid-19 di Denpasar Meninggal
Ilustrasi (CNN Indonesia : Google)
Editor: Epenz Hot News —Minggu, 5 Juli 2020 08:56 WIB

Terasjabar.id - Kelurahan Ubung di Kota Denpasar, Bali menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mandiri. Hal ini dilakukan karena ada seorang pedagang pasar di wilayah itu yang berstatus pasien positif Covid-19, meninggal dunia.

"Salah satu pedagang yang berdomisili di Kelurahan Ubung terpapar Covid-19 dan meninggal dunia. Hal ini tentu membuat kami melakukan berbagai langkah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kelurahan Ubung," ujar Lurah Ubung, I Wayan Ariyanta di Denpasar, Sabtu (4/7/2020) sore.

Diakui Ariyanta, peningkatan kasus di Kelurahan Ubung tidak terlepas dari klaster pedagang Pasar Kumbasari dan Pedagang Pasar Pidada. Dia mengatakan, langkah antisipasi telah dilakukan penyemprotan cairan disinfektan, penelusuran hingga melakukan tes cepat dan tes lanjutan Covid-19.

"Jika ditemukan hasil tes tersebut reaktif dan positif kami melakukan isolasi mandiri di lingkungan masyarakat yang diawasi satgas kelurahan dan lingkungan masing-masing," ucapnya.

Terkait rentang waktu pelaksanaan PKM mandiri, belum ditetapkan. Menurutnya, jika kurva penyebaran Covid-19 sudah melandai, PKM akan dievaluasi kembali. Pelaksanaan PKM melibatkan unsur pecalang, Linmas, Sekaa Teruna, relawan, warga masyarakat di Kelurahan Ubung.

"Untuk batas waktu PKM mandiri ini belum ditentukan dan kami bersama satgas harus melihat curva melandai penyebaran virus corona baru akan kami lakukan evaluasi dan pemberhentian pelaksanaan PKM," ujarnya.

Dia mengatakan, salah satu tujuan PKM untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 disertai dengan edukasi rutin kepada masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. Dilakukan juga pendataan warga keluar-masuk Kelurahan Ubung sebagai langkah antisipasi.

"Bila ada warga masuk Kelurahan Ubung yang baru datang dari luar daerah Bali wajib melapor kepada satgas kelurahan serta melakukan isolasi mandiri selama 14 hari," ucapnya.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona PKM Mandiri Keluarahan Ubung Kota Denpasar Bali


Loading...