Ibu Ini Marah Besar, Gedor Pintu Kamar Dapati Ayah Sedang Cabuli Putri Kandung, Berakhir Memilukan

Ibu Ini Marah Besar, Gedor Pintu Kamar Dapati Ayah Sedang Cabuli Putri Kandung, Berakhir Memilukan
Gambar Ilustrasi
Editor: Malda Hot News —Sabtu, 4 Juli 2020 11:45 WIB

Tribunjabar.id - Nasib malang dialami seorang anak yang menjadi korban pemerkosaan.

Seorang anak menjadi korban aksi bejat ayah kandungnya sendiri.

Kejadian miris ini terjadi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Sang ayah yang melakukan perbuatan bejat pada anak kandungnya ini diketahui berinisial DN.

Ternyata sang ayah telah mencabuli putri kandungnya sendiri sejak tahun 2010.

Saat itu putrinya baru berusia 9 tahun.

Ilustrasi
Ilustrasi (steemit.com)

Perbuatan ini sudah dilakukan oleh sang ayah selama 4 kali.

Namun akhirnya aksi bejat DN ini ketahuan sang istri pada Rabu (17/6/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.

Tak terima dengan perbuatan DN, sang istri langsung melaporkannya ke polisi.

DN pun akhirnya menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.

Tak hanya itu, DN ternyata juga mengancam putrinya.

Jika sang putri tak menuruti permintaannya, sang ayah mengancam akan menyakiti ibunya.

Sang putri pun tak berdaya dengan adanya ancaman tersebut.

Berikut deretan fakta ayah tega cabuli putri kandungnya selama 10 tahun.

Kronologi terbongkarnya ayah cabuli anak kandung 

Kapolsek Teluk Keramat Ipda Eko Zaenudi mengatakan, aksi pelaku terbongkar setelah ketahuan istrinya pada Rabu (17/6/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.

Diceritakan Eko, kejadian itu berawal saat korban diminta pelaku untuk mencari dan mengambil buku bacaan di kamarnya.

Karena tak merasa curiga, korban pun menuruti permintaan pelaku.

Namun, pelaku kemudian menyusul korban dan mengunci dari kamar.

"Pelaku memegang kedua pundak pelapor, lalu membaringkan korban ke tempat tidur, lalu langsung menindih korban," kata Eko melalui keteranga tertulisnya, Jumat (3/7/2020).

Sambung Eko, tak lama, ibu korban datang dan menggedor pintu kamar.

Mendengar hal itu, pelaku langsung melepaskan korban.

"Saat pintu berhasil dibuka, ibu korban dan pelaku bertengkar hingga kemudian dilaporkan ke polisi," ungkapnya.

Dilakukan sejak 2010, ancam sakiti ibu 

Kata Eko, berdasarkan keterangan dari pelaku, perbuatannya dilakukan sebanyak 4 kali pada tahun 2010, 2012, 2014, dan terakhir 2020.

Sambung Eko, perbuatan itu rata-rata terjadi pada pagi hari saat ibu korban pergi ke sawah.

Dijelaskan Eko, selain 4 kali melakukan pencabulan, pelaku juga sering mengajak korban untuk melakukan persetubuhan, tetapi perbuatan tersebut selalu ditolak korban.

Namun, pelaku tetap bersikeras sambil mengancam akan menyakiti ibunya jika menolak.

"Setelah kejadian pertama dan kedua, pelaku sering memintanya untuk melakukan persetubuhan dan saat ditolak.

Pelaku berkata, 'Kalau kamu tidak mau bersetubuh denganku, ibumu akan sakit', tapi korban tetap menolak," ujarnya.

Terancam 15 tahun penjara 

Saat ini, kata Eko, pelaku masih dalam pemeriksaan pihaknya.

Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Kita juga akan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti untuk menguatkan penyidikan," jelasnya. (TribunNewsmaker.com/*)




Ayah Cabul Putri Kandung IIbu


Loading...