Jimly: Kalau RUU HIP Mau Diteruskan, Ubah Dulu Substansinya

Jimly: Kalau RUU HIP Mau Diteruskan, Ubah Dulu Substansinya
Gelora.co
Editor: Malda Hot News —Sabtu, 4 Juli 2020 10:23 WIB
Terasjabar.id - Pemerintah bersama DPR RI diminta untuk menunda pembahasan rancangan undang-undang di daftar program legislasi nasional (Prolegnas), khususnya yang menjadi polemik di masyarakat.
Begitu dikatakan cendikiawan muslim Jimly Asshiddiqie dalam webinar ICMI yang membedah omnibus law, Jumat (3/7).

Dikatakan Jimly yang juga Ketua Umum ICMI, penundaan pembahasan prolegnas yang menjadi polemik untuk menciptakan kedamaian di masyarakat.

“Termasuklah itu RUU HIP, yang menimbulkan banyak sekali salah paham, dan itu cenderung mengundang perpecahan, makin repot itu. Jadi ya, kita tarik lah itu dari prioritas 2020,” ujar Jimly.

Jika pemerintah dan parlemen memaksakan diri untuk membahas RUU HIP, dia sarankan subtansi dan judul RUU kontroversi itu harus dirombak total agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

“Kalau mau diteruskan di tahun 2021, harus diperbaiki dulu hal-hal yang menyangkut soal subtansinya, diubah dulu. Itukan, ide awalnya bukan HIP tapi PIP,” katanya.

Jimly menegaskan, RUU HIP tidak perlu dibahas tahun ini. Salah satu alasannya belum ada urgensi dan terpenting saat ini pemerintah masih ahrus fokus menangani pandemik Covid-19.

“Enggak usah sekarang membahasnya, arahkan saja RUU yang memang sungguh-sungguh penting. Sambil kita merumuskan kebijakan apa sih yang harus kita tuangkan sekarang,” tutupnya. (Rmol/Gelora.co)

Prolegnas ICMI DPR RI Undang Undang


Loading...