PSBB Transisi Menuju AKB, Ojek Online dan Pangkalan di Kabupaten Bogor Boleh Bawa Penumpang, Mulai Hari ini ??

PSBB Transisi Menuju AKB, Ojek Online dan Pangkalan di Kabupaten Bogor Boleh Bawa Penumpang, Mulai Hari ini ??
Ilustrasi (ayoBandung.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 3 Juli 2020 11:12 WIB

Terasjabar.id - Ojek daring atau online (ojol) dan pangkalan diperbolehkan kembali mengangkut penumpang mulai hari ini, Jumat (3/7), bersamaan dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju adaptasi kebiasaan baru.

"Ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujar Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong. 

Menurutnya, transportasi publik berupa kendaraan roda dua sudah kembali diperbolehkan beroperasi setelah dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 tahun 2020.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyarankan agar penumpang ojek membawa helm sendiri sebagai antisipasi dini penularan Covid-19.

Dia mengatakan saat ini Kabupaten Bogor masih berada di level tiga atau zona kuning penularan Covid-19. Angka rata-rata penularan (Rt) sudah menurun dari di atas 1, menjadi 0,66, sehingga diperbolehkan melonggarkan sejumlah sektor bisnis pada perpanjangan PSBB tahap enam ini.

Sebelumnya, Pemkab Bogor kembali memperpanjang penerapan PSBB selama 14 hari setelah berakhirnya PSBB tahap lima pada 2 Juli 2020.

"Gubernur (Ridwan Kamil) mengarahkan agar PSBB proporsional dari 3 Juli," ujar Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan usai rapat evaluasi PSBB daerah se-Jawa Barat secara virtual di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Menurut Iwan, perpanjangan PSBB ini terjadi khusus bagi wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), karena wilayah itu masih berstatus zona kuning penularan Covid-19.

Disadur dari Merdeka.com 

Pandemi Virus Corona PSBB Transisi Ojol AKB Kabupaten Bogor


Loading...