KPPU Memberikan Sanksi Kepada Grab, Denda Sebesar Rp30 Miliar karena Persaingan Tak Sehat

KPPU Memberikan Sanksi Kepada Grab, Denda Sebesar Rp30 Miliar karena Persaingan Tak Sehat
Ilustrasi (Lampungpro : Google)
Editor: Epenz Teras Techno —Jumat, 3 Juli 2020 10:28 WIB

Terasjabar.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi kepada kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 14 dan 19 (d) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.  

Pemberian sanksi ini karena dua perusahaan ini angkutan sewa khusus untuk penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Makassar, Medan, dan Surabaya. Alhasil Grab didenda Rp7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp22,5 miliar atas Pasal 19(d). Dengan begitu total denda yang dijatuhkan kepada Grab sebesar Rp30 miliar.  

Untuk TPI dikenakan denda Rp4 miliar dan Rp15 miliar atas dua pasal tersebut. Dengan begitu, total denda yang dikenakan sebesar Rp19 miliar.  

“Atas pelanggaran tersebut, Grab dikenakan denda Rp7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp22,5 miliar atas Pasal 19(d),” katta KPPU dalam keterangannya, Jumat (3/7/2020). 

KPPU menduga telah terjadi beberapa pelanggaran persaingan usaha melalui order prioritas yang diberikan Grab (Terlapor I) kepada mitra pengemudi di bawah TPI (Terlapor II), yang diduga terkait rangkap jabatan antarkedua perusahaan tersebut. Dalam proses persidangan, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dinni Melanie selaku Ketua Majelis, dengan Guntur S Saragih, dan Afif Hasbullah sebagai Anggota Majelis tersebut menilai, perjanjian kerja sama penyediaan jasa oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan untuk menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia dan mengakibatkan terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non TPI. 

Majelis Komisi menilai tidak adanya upaya tying-in yang dilakukan Grab terhadap jasa yang diberikan oleh TPI. Namun demikian, Majelis menilai bahwa telah terjadi praktik diskriminasi yang dilakukan oleh Grab dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI, seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya.  

“Praktik tersebut telah mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non TPI dan mitra individu,” ujar dia. 

Memperhatikan berbagai fakta dan temuan dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan Grab dan TPI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 dan 19 huruf “d”, namun tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.  

Majelis Komisi juga memerintahkan agar para Terlapor melakukan pembayaran denda paling lambat 30 hari setelah Putusan memiliki kekuatan hukum tetap. 

Disadur dari iNews.id

KPPU PT Solusi Transportasi Indonesia Grab PT TPI Pelanggaran


Loading...