Pemprov DKI Jakarta Menerapkan Aturan Ketat Jelang Hari Raya Idul Adha 1441 H, Pedagang Hewan Kurban Luar DKI Jakarta Wajib Miliki Izin Dinas Penanaman Modal

Pemprov DKI Jakarta Menerapkan Aturan Ketat Jelang Hari Raya Idul Adha 1441 H, Pedagang Hewan Kurban Luar DKI Jakarta Wajib Miliki Izin Dinas Penanaman Modal
Ilustrasi (Bincang Syariah : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 3 Juli 2020 08:28 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan aturan ketat jelang Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah, terutama kepada para pedagang hewan kurban. Selain surat Izin Keluar Masuk (SIKM), para pedagang di luar Jabodetabek diwajibkan mengajukan perijinan pemasukan ternak melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tingkat kota.

Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta Darjamuni mengatakan, setelah itu para pedagang melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal dan hasil uji laboratorium negatif anthraks. Dia menyatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan di tempat penjualan dan penampungan hewan kurban.

"Hewan yang telah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat akan diberikan SKKH," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta, menurut dia, telah berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait dan Pemda pemasok ternak perihal kebijakan pemasukan ternak. Koordinasi itu juga terkait pengendalian penampungan dan pemotongan hewan kurban pada masa pandemi Covid-19 di Ibu Kota.

"Setiap pedagang dan atau pekerja yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta, kecuali yang memiliki KTP-e Jabodetabek wajib memiliki SIKM," katanya.

Darjamuni mengimbau masyarakat yang akan berkurban untuk membeli hewan kurban melalui sistem daring/online, atau dikoordinir panitia kurban atau menyalurkan kurban melalui lembaga sosial resmi dan tepercaya.

"Jika tetap ingin membeli secara langsung atau konvensional harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ujarnya.

"Lokasi penampungan dan pemotongan hewan kurban ditetapkan oleh bupati/wali kota dengan memperhatikan Pergub Nomor 51 Tahun 2020," kata Darjamuni.

Disadur dari iNews.id

Pemprov DKI Jakarta Hari Raya Idul Adha 1441 H SIKM


Loading...