Pria Pengangguran di Cirebon yang Cabuli Adik Kandungnya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pria Pengangguran di Cirebon yang Cabuli Adik Kandungnya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Kamis, 2 Juli 2020 13:21 WIB

Terasjabar.id - Pria pengangguran berinisial RS (25) tega mencabuli adik kandungnya sendiri terancam huuman penjara 15 tahun.

Akibat perbuatan tersebut, sang adik kini hamil lima bulan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon, Kompol Rina Perwitasari, mengatakan, RS juga kerap melakukan kekerasan terhadap korban.

Menurut dia, tersangka kerap mengancam dan memukul korban untuk meladeni nafsu bejatnya sehingga korban tidak berdaya.

"Tersangka ini selalu memaksa dan memukul korban," kata M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (2/7/2020).

Ia mengatakan, akibat perbuatannya RS dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 (1) dan atau Pasal 81 (2) juncto (1) atau Pasal 76 E juncto Pasal 81 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pasal 285 KUHP.

Tersangka juga diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat dirudapaksa tersangka.

"Kami juga masih memeriksa tersangka secara intensif, dan meminta keterangan dari sejumlah saksi," ujar M Syahduddi.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka mencabuli korban sebanyak tiga kali.

Aksi bejat itu pertama kali dilakukan pada 2015, tepat ketika tersangka baru pulang dari DKI Jakarta.

Kala itu, RS bekerja sebagai buruh di Ibu Kota, tetapi pulang untuk berkumpul kembali dengan keluarganya dan hingga kini hanya menganggur. (Tribunjabar.id)



Cirebon Cabul Hukuman Penjara


Loading...