Kasus Korupsi Lapangan Tembak Cisangkan, Empat Terdakwa Masing-masing Divonis 1 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Lapangan Tembak Cisangkan, Empat Terdakwa Masing-masing Divonis 1 Tahun Penjara
Portal Jabar
Editor: Malda Hot News —Kamis, 2 Juli 2020 13:19 WIB

Terasjabar.id - Ditreskrimsus Polda Jabar menangani kasus korupsi di KONI Jabar dalam kegiatan perawatan dan pembangunan Lapangan Tembak Cisangkan, Kota Cimahi yang dananya berasal dari APBD Cimahi 2014.

"Sudah selesai ditangani. Modus operandinya dengan cara merekayasa seolah-olah menunjuk penyedia barang dan jasa, namun faktanya kegiatan tersebut dikerjakan pihak sendiri," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Yaved Duma, saat dihubungi via ponselnya pada Kamis (3/6/2020).

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan empat tersangka yakni, Dadang Syarif Hidayat yang menjabat posisi anggota bidang pemeliharaan dan perawatan. Eman Suyono Ketua Bidang Pengendalian dan Anggaran. Yeyen Rusmana Dian dan Prina Nugraha selaku anggota Bidang Pelayanan Umum dan Urusan dalam Koni Jabar.

Dalam penyidikan Polda Jabar, keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang- undang Pemberantasan Tipikir juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

"Kerugian negara dalam kasus ini Rp 1,1 miliar lebih, tepatnya Rp 1.127.410.096,6," ujar Yaved. Kasus ini sendiri sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.

Dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, sipp.pn-bandung.go.id, sidang perdana ke empat orang ‎itu sudah digelar sejak 9 Maret 2020 hingga Juni. Atau, sidang digelar selama pandemi Covid 19.

Pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum Leli Nilamsari dibacakan pada 10 Juni. Dalam tuntutannya, Yeyen dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan karena dianggap bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Dadang Syarief Hidayat juga dituntut bersalah melanggar Pasal 3 dan dituntut penjara 1 tahun 6 bulan. Terdakwa Ir Prina Nugraha dituntut 1 tahun 6 bulan dan Eman Suyono juga 1 tahun 6 bulan.

‎Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan empat terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3. Untuk terdakwa Yeyen Rusyana Diyan dihukum 1 tahun penjara denda Rp 50 juta. Eman Suyono dihukum penjara 1 tahun denda Rp 50 juta. Dadang Syarif Hidayat dihukum 1 tahun denda Rp 50 juta. Prina Nugraha dihukum 1 tahun denda Rp 50 juta.

Hakim juga meminta mereka mengganti kerugian negara Rp 1.127.410.096,61 secara bersama-sama.(Tribunjabar.id)




koupsi Cisangkan Terdakwa


Loading...