Novel Baswedan dan Komisi Kejaksaan Bahas Tuntutan Ringan

Novel Baswedan dan Komisi Kejaksaan Bahas Tuntutan Ringan
CNN Indonesia
Editor: Malda Hot News —Kamis, 2 Juli 2020 12:42 WIB

Terasjabar.id -- 

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan memenuhi undangan Komisi Kejaksaan, Kamis (2/7). Undangan tersebut terkait laporan kepada Komisi Kejaksaan atas tuntutan ringan terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras.

Pada kesempatan ini, Novel akan didampingi oleh Biro Hukum KPK, Wadah Pegawai KPK dan tim penasihat hukumnya.

"Undangan tersebut untuk memberikan penjelasan terkait tindak lanjut adanya laporan pengaduan masyarakat terkait penuntutan terhadap terdakwa pelaku penganiayaan terhadap Novel Baswedan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam pesan tertulis, Kamis (2/7).

Sebelumnya, dua terdakwa kasus teror penyiraman air keras terhadap Novel, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut dengan pidana satu tahun penjara.

Para terdakwa terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

Merespons ini, Novel merasa jengkel. Ia menyebut negara telah abai karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjadi representasi negara tidak mewakili kepentingan dirinya sebagai korban.

"Tapi ini tidak sama sekali mencerminkan kepentingan membela negara. Kepentingannya justru malah buruk sekali," kata Novel.

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Kedua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiayaan berat terencana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Novel lantas menyampaikan kekecewaan kepada Presiden Joko Widodo yang menurutnya secara tak langsung ikut membiarkan ketidakadilan terjadi.

"Melihat kebusukan semua yang mereka lakukan rasanya ingin katakan terserah. Tapi yang mereka lakukan ini akan jadi beban diri mereka sendiri karena semua akan dipertanggungjawabkan. Termasuk Pak @jokowi yang membiarkan aparatnya berbuat seperti ini. Prestasi?" kata Novel dalam akun twitternya @nazaqistsha, sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com, Jum'at (12/6).

Sebelumnya, Komisi Kejaksaan bakal memberikan rekomendasi final terkait proses penanganan hukum atas dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, setelah persidangan selesai dan telah diputus oleh majelis hakim.

Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak mengatakan pihaknya ikut memantau proses penuntutan terhadap para terdakwa sejak kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Kami diawal sekali proses penanganan ini sudah menyurati Jaksa Agung agar penanganan perkara ini dilakukan dengan profesional, hati-hati, berdasarkan laporan pengaduan masyarakat yang kami teruskan kepada Jaksa Agung," kata Barita saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (12/6).

(ryn/pmg/CNN)

novel baswedan jokowi kasus novel penyiraman air keras Argo yuwono Pelaku


Loading...