Langgar Protokol Kesehatan di Tengah Pandemi Virus Corona, Polres Karawang Membubarkan Kerumunan Pencari Kerja di Karawang

Langgar Protokol Kesehatan di Tengah Pandemi Virus Corona, Polres Karawang Membubarkan Kerumunan Pencari Kerja di Karawang
(iNews/Fachruddin : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 2 Juli 2020 11:27 WIB

Terasjabar.id - Polres Karawang dan Koramil Karawang, Jawa Barat membubarkan kerumunan pencari kerja di gerai makanan cepat saji, Jalan Bypass, Kecamatan Karawang Barat pada Kamis (2/7/2020). Mereka melanggar aturan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Pantauan iNews di lokasi, petugas membubarkan ribuan pelamar kerja yang berdesak-desakan dan mengabaikan protokol kesehatan. Bahkan beberapa pelamar kerja tidak menggunakan masker untuk menghindari virus corona.

Petugas juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Dalam sosialisasinya, petugas tidak melarang masyarakat mencari kerja, namun harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Bukan dilarang di sini tapi protokol kesehatan harus dipatuhi. Jadi mohon membubarkan diri ya," ucap petugas yang memakai pengeras suara.

Pencari kerja berdesak-desakan saat melamar di gerai makanan, Karawang. Kamis (2/7/2020) (Foto iNews/Fachruddin).
Pencari kerja berdesak-desakan saat melamar di gerai makanan, Karawang. Kamis (2/7/2020) (Foto iNews/Fachruddin).

Selain itu, petugas juga menemui perwakilan gerai makanan cepat saji karena terjadi kerumunan hingga menyebabkan kemacetan. Saat bertemu perwakilan gerai makanan cepat saji seharusnya diatur physical distancing dan protokol kesehatan.

"Anda langsung buka tapi tidak melaksanakan proseduralnya, protokol kesehatan gimana. Itu lihat jalanan macet, semua desak-desakan," ucap petugas kepada perwakilan gerai makanan cepat saji.

Sementara itu, Babinsa Koramil Karawang, Serma Syahril Sitorus mengaku mendapatkan laporan dari masyarakat terjadi kerumunan massa dalam situasi pandemi Covid-19. Atas laporan itu, petugas gabungan langsung menuju lokasi.

"Kami langsung bersikap untuk mencegah dan membubarkan keramainan. Keramainan tidak baik untuk protokol kesehatan sesuai imbauan pemerintah," ucap Serma Syahril.

Selai itu, petugas juga memberikan teguran kepada pengelola gerai makanan cepat saji karena melanggar aturan adaptasi kebiasaan baru dan protokol kesehatan. Diketahui gerai makanan tersebut membuka lowongan pekerjaan di media sosial sehingga mengundang para pencari kerja ke lokasi.

Disadur dari iNews.id

Pandemi ViruS Corona Kerumunan Pencari Kerja Gerai Makanan Cepat Saji Polres Karawang


Loading...