Bocah 5 Tahun Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul Pedagang Jajanan di Padalarang

 Bocah 5 Tahun Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul Pedagang Jajanan di Padalarang
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Kamis, 2 Juli 2020 09:51 WIB

Terasjabar.id - Dugaan pencabulan kembali terjadi di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat tanggal 22 Mei 2020.

Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Sigiro mengatakan, orang yang diduga pelaku pencabulan ialah Ondi P dan korbannya ialah NA (5).

"Sekira sebulan yang lalu, NA ini disuruh orangtuanya untuk membeli sikat cuci ke warung Ondi. Setiba di warung, Ondi meminta korban untuk masuk ke dalam warung, dan korban dipangku oleh pelaku. Saat itulah diduga terjadi tindakan pencabulan, pelaku diketahui memasukkan jari manisnya ke dalam kemaluan korban," kata AKP Yohannes Sigiro.

Sepulang dari warung, korban menangis menemui ayahnya. Korban menceritakan apa yang dialaminya di warung Ondi.

Akhirnya, ayah korban melaporkan kepada pihak RT dan RW setempat, dan keesokan harinya keluarga korban melaporkan ke Polisi.

Saat diinterogasi di depan awak media, Ondi mengaku bahwa dia membujuk korban untuk mau dipangku. Karena, selain membeli sikat, pelaku mengatakan bahwa korban juga ingin membeli jajanan anak (ciki).

Kepada Polisi, Ondi tidak mengakui perbuatan cabulnya tersebut. Ia hanya mengaku menggendong korban. Bahkan, Ondi mengaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Namun, orangtua korban membantah pernyataan tersebut di hadapan Polisi.

"Saya tidak ada memasukkan jari, itu keponakan saya, masih saudara. Boleh ditanya pak RT," kata Ondi.

AKP Yohannes Sigiro mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat dua alat bukti yang kuat. Korban juga sudah melakukan "visum et repertum". Hal tersebutlah yang menguatkan terkait kasus ini.

Sejak kejadian hingga penangkapan, Satreskrim Polres Cimahi mengeluarkan waktu hingga satu bulan. Beberapa saksi telah diperiksa, dan pengumpulan alat bukti juga dilakukan.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita pakaian yang digunakan korban saat kejadian tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Polisi telah menangkap pelaku dan menahan di Rutan Polres Cimahi.

(tribunjabar.id)


Pencabulan Padalarang Jajanan


Loading...