Jadi Tersangka, Pelapor Ahmad Dhani hingga Anies Terancam 4 Tahun Bui

Jadi Tersangka, Pelapor Ahmad Dhani hingga Anies Terancam 4 Tahun Bui
TV One
Editor: Malda Hot News —Rabu, 1 Juli 2020 11:25 WIB
Terasjabar.id - Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian (JBL) akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Mabes Polri terkait kasus pencemaran nama baik Andrew Darwis, pendiri komunitas terbesar di Indonesia, Kaskus.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, selain Jack, rekannya yang Titi Sumawijaya Empel (TSE) juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Sebagai informasi, Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian (JBL) sebelumnya dikenal sebagai sosok yang kerap melaporkan banyak tokoh seperti Rocky Gerung, Ahmad Dhani hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke polisi.

“Dari hasil gelar perkara, diputuskan bahwa saudara JBL dan saudari TSE statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” katanya dalam konferensi pers virtual dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa 30 Juni 2020 kemarin.

Kata dia, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dua diantaranya adalah saksi ahli bahasa dan pidana.

Dia menegaskan, Jack dijerat pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 Tentang ITE (informasi dan Transaksi Elektronik).

Sebelumnya, Jack Boyd Lapian yang juga pendiri BTP Network merupakan orang yang berkali-kali melaporkan sejumlah pihak terutama yang kritis kepada pemerintah.

Dia pernah melaporkan Rocky Gerung terkait pernyataan Rocky bahwa “kitab suci adalah fiksi”.

Jack Lapian juga melaporkan Ahmad Dhani terkait postingan di medsos “Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya”.

Ahmad Dhani akhirnya divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sejumlah tokoh lain seperti Fadli Zon, Ferdinand Hutahaean hingga Anies Baswedan juga pernh diperkaran oleh Jack.[ljc/Gelora.co]

Sekjen Mabes polri Andrew Davis


Loading...