Pandemi Virus Corona, Pemkot Solo Menetapkan Sejumlah Kawasan Wajib Masjer dan Jaga Jarak

Pandemi Virus Corona, Pemkot Solo Menetapkan Sejumlah Kawasan Wajib Masjer dan Jaga Jarak
Ilustrasi (AyoSemarang.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 1 Juli 2020 08:28 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menetapkan sejumlah kawasan wajib masker dan jaga jarak. Di antaranya kompleks balai kota, Plaza Manahan dan kawasan Solo utara, khususnya Taman Jayawijaya, Mojosongo.

"Kawasan Balai Kota Surakarta merupakan kawasan tertib memakai masker dan jaga jarak," ujar Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, Selasa (30/6).

Rudy menyampaikan, penetapan kawasan tertib masker dan jaga jarak ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Solo yang sudah terkendali.

"Jika ada yang tidak tertib memakai masker dan tidak jaga jarak ditertibkan. Kalau masih ngeyel akan diberi pembinaan di Kantor Satpol PP," tandasnya.

Rudy menambahkan, kawasan publik lainnya seperti Plaza Manahan, Taman Jayawijaya juga akan diberlakukan kawasan tertib memakai masker dan jaga jarak.

Disadur dari iNews.id

Pemkot Solo Wajib Masker Pandemi Virus Corona


Loading...