Sebanyak Tiga Kepala Desa di Kabupaten Mitra Provinsi Sulawesi Utara Dinonaktifkan, Masalah Penyaluran BLT Dana Desa

Sebanyak Tiga Kepala Desa di Kabupaten Mitra Provinsi Sulawesi Utara Dinonaktifkan, Masalah Penyaluran BLT Dana Desa
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 30 Juni 2020 14:29 WIB

Terasjabar.id - Sebanyak tiga hukum tua (kepala desa) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dinonaktifkan. Mereka diberhentikan sementara terkait masalah penyaluran bantuan bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19.

"Saya tak segan memberhentikan para kepala desa jika terbukti menyalahgunakan bantuan pemerintah atau pelaksanaannya tak sesuai aturan. Jadi kalau kami dapati ada 100 kepala desa yang melakukan pelanggaran, maka seratusnya itu kami nonaktifkan,” ujar Bupati Mitra James Sumendap di Ratahan, Selasa (30/6/2020).

Dia mengungkapkan, saat ini masih menerima laporan terkait adanya permasalahan dalam penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.

"Saya masih menerima laporan dari masyarakat dan pihak dinas pemberdayaan masyarakat serta Inspektorat terkait persoalan penyaluran BLT. Jadi saya pastikan masih ada beberapa hukum tua yang akan saya kejar,” katanya.

Secara keseluruhan ada tiga kepala desa yang sudah diberhentikan sementara karena dugaan penyalahgunaan penyaluran BLT tersebut. Ketiganya yaitu Desa Bentenan, Soyowan dan Desa Liwutung.

Lebih lanjut dikatakan James, pemerintah desa jangan menyalahartikan aturan terkait dengan penyaluran BLT sehingga warga yang tak berhak menerima justru mendapatkan bantuan.

Menurutnya, kategori masyarakat yang berhak menerima, yaitu warga miskin dan terdampak kehilangan pekerjaan akibat pendemi.

"Ada desa yang mengakomodir warga yang seharusnya tidak bisa diakomodir sebagai penerima. Seperti halnya pensiunan, tenaga kontrak yang sebetulnya masih punya penghasilan. Ini sangat keliru,” katanya.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona Provinsi Sulawesi Utara Kabupaten Mitra BLT


Loading...