Curi Lebih 100 Kendaraan, Gembong Asal Cianjur Dihukum 1,2 Tahun Penjara, Bisa Bertambah

Curi Lebih 100 Kendaraan, Gembong Asal Cianjur Dihukum 1,2 Tahun Penjara, Bisa Bertambah
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Selasa, 30 Juni 2020 13:44 WIB

Terasjabar.id - Seorang gembong kasus pencurian kendaraan bermotor, O (45), dijatuhi hukuman 1,2 tahun penjara.

Kejaksaan Negeri Cianjur menyebut kemungkinan vonis bertambah karena ada beberapa berkas lagi yang masuk dan belum vonis dari tiga polsek yakni Polsek Pacet, Polsek Cugenang, dan Polsek Warungkondang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cianjur, Eko Purwanto, mengatakan, beberapa berkas yang masuk masih dalam proses.

"Kemungkinan vonis bertambah masih ada, karena ada enam berkas yang masuk dari tiga polsek. Kalau vonis maksimal kasus pencurian maksimal tujuh tahun penjara," ujar Eko di Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur, Jalan Dr Muwardi, Selasa (30/6/2020).

Diberitakan sebelumnya, Polsek Warungkondang mengintai pelaku pencurian 100 mobil di Cianjur, Bogor, dan Sukabumi, selama satu bulan.

Kapolsek Warungkondang, Kompol Gito, mengatakan bahwa buron berada di Kampung Tugu, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

"Awal mula ada kabar anaknya sering berkunjung ke ayahnya yang menjadi daftar pencarian orang di Polsek Warungkondang," ujar Gito di Mapolsek Warungkondang, Jumat (31/1/2020).

Setelah menerima informasi tersebut, kata Gito, polisi mengintai ke lokasi selama seminggu.

"Setelah memastikan lokasi, kami utus anggota unit reskrim di bawah kendali Kanit Reskrim Iptu Badruzaman bersama beberapa anggota selama tiga hari," kata Gito.

Tiga hari melakukan pengintaian jarak dekat, dipastikan satu rumah dihuni tersangka.

Sebuah rumah berlantai dua disinyalir menjadi tempat persembunyian tersangka di bawahnya terdapat sebuah gudang.

"Pengendapan selama tiga hari, menyiapkan personel lalu menangkap tersangka di rumah berlantai dua," kata Kapolsek.

Saat ditangkap, tersangka sedang menonton televisi. Dia tak melakukan perlawanan.

Barang bukti semisal bagian-bagian mobil ada di gudang yang terletak di bagian bawah rumah.

"Tanpa perlawanan, pelaku sedang sendirian," kata Kapolsek. (Tribunjabar.id)


Kendaraan Cianjur Penjara Gembong


Loading...