Ribuan Botol Minuman Keras dari Berbagai Jenis Dimusnahkan di Mapolres Halmahera Tengah

Ribuan Botol Minuman Keras dari Berbagai Jenis Dimusnahkan di Mapolres Halmahera Tengah
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 30 Juni 2020 12:57 WIB

Terasjabar.id - Ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dimusnahkah di Mapolres Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut). Barang haram tersebut merupakan hasil operasi sejak Januari hingga akhir Juni 2020.

"Sejumlah barang bukti miras ini hasil sitaan pada pelaksanaan operasi di beberapa tempat pada wilayah hukum Halmahera Tengah," kata Kapolres Halteng AKBP Nico Setiawan di Ternate, Selasa (30/6/2020).

Kapolres mengatakan, operasi dan pemusnahan miras itu juga bagian dari rangkaian memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Bhayangkara dengan tema "Kamtibmas kondusif masyarakat semakin produktif".

Adapun miras yang dimusnahkan di antaranya jenis cap tikus kemasan ukuran plastik sebanyak 3.858 kantong. Rinciannya, 3.753 kantong dalam kondisi baik dan 105 kantong rusak. Kemudian, kemasan ukuran botol mineral besar tiga botol, kemasan ukuran galon besar 13 buah, bir Bintang kemasan botol (620 ml) 324 botol dan kemasan kaleng (500 ml) 1.200 kaleng.

Nico dalam kesempatan itu mengatakan, perlu menjalin koordinasi dengan Polres Halmahera Barat, Halmahera Selatan, dan Halmahera Utara, agar sejak dini mengantisipasi pemasokan miras ke Polres Halteng. Barang-barang haram tersebut bisa telah diamankan dan disita oleh polres masing-masing.

Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rodjikan menambahkan, selama Januari hingga Juni 2020, pihaknya berhasil mengamankan 3.012 liter cap tikus, saguer 5.025 liter, dan ciu 21 botol. Kemudian, bir putih 2.662 kaleng dan 495 botol, bir hitam 81 botol dan 72 kaleng, dan anggur merah satu botol.

Disadur dari iNews.id

Miras Provinsi Maluku Utara Mapolres Halmera Tengah Provinsi Maluku Utara


Loading...