Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol Seluas 155 Hektar, Komisi B DPRD DKI Mengakui Kecolongan

Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol Seluas 155 Hektar, Komisi B DPRD DKI Mengakui Kecolongan
Tribunjakarta
Editor: Malda Hot News —Selasa, 30 Juni 2020 11:51 WIB

Terasjabar.id - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengaku kecolongan terkait izin reklamasi kawasan Ancol seluas 155 hektar (ha) yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Terlebih, izin yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 itu telah diterbitkan Anies sejak Februari 2020 lalu.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa Anies memberikan izin perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 ha dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur lebih kuranh 120 ha.

“Boleh dibilang kami kecolongan. Sebab, harusnya dibahas di DPRD dulu,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2020).

Tak hanya itu, politisi PDIP ini juga menilai PT Pembangunan Jaya Ancol selaku pengembang proyek reklamasi ini terkesan menutup-nutupinnya.

Sebab, selama ini perusahaan berpelat merah itu tidak pernah menyampaikan pemberian izin tersebut kepada DPRD DKI.

“Selama rapat dengan Jaya Ancol, mereka enggak menyampaikan ke kami. Makanya kami juga bingung tiba-tiba sudah ada Kepgubnya,” ujarnya.

Untuk itu, Gilbert menyebut, Komisi B DPRD DKI Jakarta hari akan meninjau langsung proyek reklamasi tersebut di kawasan Taman Impian Jaya Ancol.

“Kami hari ini ke Ancol, dari Komisi B.  Setelah kunjungan kerja, kami panggil mereka ke DPRD untuk membicarakan ini,” kata Gilbert.

Dianggap langgar janji kampanye

Politisi PDIP Manuara Siahaan bereaksi keras atas diterbitkannya izin reklamasi kawasan Ancol seluas 155 hektar (ha) oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ia pun menyinggung janji kampanye Anies yang menyebut bakal menghentikan seluruh kegiatan reklamasi di Jakarta.

"Itu melanggar janji kampanyenya. Ini menyangkut moral, janji itu menyangkut moral, komitmen. Integritas seseorang itu kan diukur dari sebuah janji," ucapnya, Senin (29/6/2020).

Adapun izin reklamasi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237/2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas Lebih Kurang 35 ha dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas kurang lebih 120 Ha.

Dengan diterbitkannya izin tersebut, anggota DPRD DKI Jakarta ini menilai Anies tak konsisten dalam membuat aturan.

Sebab, Anies di awal kepemimpinannya sempat menghentikan seluruh kegiatan reklamasi di Jakarta.

Namun, ternyata pada Februari lalu dirinya kembali menerbitkan izin reklamsi di kawasan Ancol.

"Penyelenggara pemerintahan itu harus konsisten dan akuntabilitas kebijakan publik itu yang utama," ujarnya.

"Jadi, jangan keluarkan kebijakan-kebijakan tidak dipertanggungjawabkan, tidak akuntable," sambungnya.

Manuara mengakui, saat ini belum ada peraturan yang melarang reklamasi di Jakarta lantaran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang di DKI belum juga disahkan.

"Dasar hukumnya belum ada. Kemarin kami mau bahas, itu ada dua Perda terkait zonasi dam tata ruang. Itu masih tertunda," kata Manuara.

(Tribunjakarta.com)

Anies Reklamasi DPRD DKI Kecolongan


Loading...