Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol, DPRD DKI: Pembangunan Tak Bisa Jalan Kalau Belum Ada Perda

Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol, DPRD DKI: Pembangunan Tak Bisa Jalan Kalau Belum Ada Perda
Tribunjakarta,com
Editor: Malda Hot News —Selasa, 30 Juni 2020 11:42 WIB

Terasjabar.id - Rencana reklamasi kawasan Ancol seluas 155 hektar (ha) terancam batal meski telah mengantongi izin dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menjelaskan, reklamasi itu tak bisa jalan selama Pemprov DKI Jakarta belum memiliki peraturan daerah (Perda) terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan  Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Sebab, rancangan aturan itu sendiri telah dicabut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak 2017 lalu.

“Mereka belum bisa melakukan (pembangunan), kecuali sudah ada Perda. Kalau perda belum keluar tapi mereka mau reklamasi kan enggak bisa,” ucapnya, Selasa (30/6/2020).

Adapun pemberian izin reklamasi yang dikeluarkan Anies tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

Dalam Kepgub itu dijelaskan bahwa Anies memberikan izin kepada PT Pembangunan Jaya Ancol untuk melakukan perluasan kawasan Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 ha dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur kurang lebih 120 ha.

Izin berupa Kepgub ini pun disebut Gilbert tidak cukup kuat untuk bisa memulai pengerjaan reklamasi.

“Harus ada Perda. Mereka harus menunggu Perdanya dikeluarkan dari Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah),” ujarnya saat dikonfirmasi.

“Tapi kami enggak tahu ini masuk dalam Perda prioritas atau enggak,” sambungnya menjelaskan.


Kecolongan

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengaku kecolongan terkait izin reklamasi kawasan Ancol seluas 155 hektar (ha) yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Terlebih, izin yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 itu telah diterbitkan Anies sejak Februari 2020 lalu.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa Anies memberikan izin perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 ha dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur lebih kuranh 120 ha.

“Boleh dibilang kami kecolongan. Sebab, harusnya dibahas di DPRD dulu,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2020).

Tak hanya itu, politisi PDIP ini juga menilai PT Pembangunan Jaya Ancol selaku pengembang proyek reklamasi ini terkesan menutup-nutupinnya.

Sebab, selama ini perusahaan berpelat merah itu tidak pernah menyampaikan pemberian izin tersebut kepada DPRD DKI.

“Selama rapat dengan Jaya Ancol, mereka enggak menyampaikan ke kami. Makanya kami juga bingung tiba-tiba sudah ada Kepgubnya,” ujarnya.

Untuk itu, Gilbert menyebut, Komisi B DPRD DKI Jakarta hari akan meninjau langsung proyek reklamasi tersebut di kawasan Taman Impian Jaya Ancol.

“Kami hari ini ke Ancol, dari Komisi B.  Setelah kunjungan kerja, kami panggil mereka ke DPRD untuk membicarakan ini,” kata Gilbert.

(Tribunjakarta.com)


anies Perda Reklamasi Ancol Pulau


Loading...