Polresta Bandung Menangkap Dua Pelaku Karena Memalsukan BPKB dan STNK

Polresta Bandung Menangkap Dua Pelaku Karena Memalsukan BPKB dan STNK
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 30 Juni 2020 09:07 WIB

Terasjabar.id - Polresta Bandung, Jawa Barat menangkap dua pelaku berinisial FH dan TA karena memalsukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kedua pelaku memalsukan dengan menghapus identitas kendaraan di BPKB dan STNK menggunakan ampelas.

"Laporan dari masyarakat banyak beredar dokumen-dokumen kendaraan bermotor yang diduga dipalsukan. Oleh karena itu kita bergerak ke lapangan dan kita menangkap dua pelaku utama FH dan TA," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan di Bandung, Senin (29/6/2020).

Menurut Hendra, mereka mengubah identitas kendaraan dan menjualnya. Selain itu, banyak warga yang terhambat saat memperpanjang dokumen-dokumen tersebut. Penyebabnya, kata dia, karena petugas menemukan dokumen yang tidak sesuai.

Para pelaku, kata dia mendapatkan dokumen itu dengan membeli melalui media sosial seharga Rp150.000 hingga Rp200.000. Dokumen-dokumen tersebut diduga berasal dari orang yang kehilangan kendaraannya.

Lalu dokumen-dokumen tersebut dijual ke berbagai wilayah sesuai pesanan dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta. Tindakan kriminal itu, menurutnya, sudah berlangsung sejak tahun 2018.

"Kami mengimbau apabila membeli kendaraan harus dicek keaslian dokumen. Dicek ke Samsat, bisa jadi dokumen asli tapi dipalsukan. Ada beberapa bagian yang hanya diketahui petugas, sedangkan masyarakat sulit mengetahuinya," katanya.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan belasan barang bukti kejahatan yaitu 19 kendaraan mobil dan belasan kendaraan motor dan dokumen STNK dan BPKB yang dipalsukan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 264 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara, dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun.

Disadur dari iNews.id

Polresta Bandung Jawa Barat Pemalsuan BPKB dan STNK


Loading...