BNN Bersama Bea Cukai Menggalkan Penyeludupan dan Peredaran Sekitar 40 Kg Sabu dari Malaysia, Begini Kronologinya

BNN Bersama Bea Cukai Menggalkan Penyeludupan dan Peredaran Sekitar 40 Kg Sabu dari Malaysia, Begini Kronologinya
(Merdeka.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 29 Juni 2020 13:50 WIB

Terasjabar.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan dan peredaran sekitar 37 bungkus atau sekitar 40 kilogram (kg) sabu. Narkotika itu disita dari operasi yang digelar di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Operasi dilakukan setelah BNN menerima informasi akan adanya penyelundupan sabu dari Malaysia masuk ke perairan Kuala Bireuen, Aceh. "Narkotika dengan berat sekitar 40 kg itu dibawa dari Penang, selanjutnya dikirim ke Medan lalu akan dijemput dan dibawa ke Surabaya," kata Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari di kantor BNNP Sumut, Senin (29/6).

Tim BNN yang melakukan penyelidikan memperkirakan kapal yang menjadi target akan masuk perairan Aceh pada Jumat (26/6) atau Sabtu (27/6). Mereka berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai.

Kapal patroli laut Bea dan Cukai BC 15021 dan BC 20011 dikerahkan. Mereka memantau kapal nelayan yang sebelumnya diduga melakukan penjemputan narkotika ke kawasan Penang, Malaysia.

Sabtu (27/6) sekitar pukul 16.30 WIB, tim gabungan memantau pergeseran dua terduga pembawa narkoba selundupan itu, yakni MF dan MR ke arah Medan. Keduanya akhirnya diamankan di Jalan Binjai-Medan bersama barang bukti 29 bungkus sabu-sabu yang disimpan dalam dua karung.

Dari interogasi yang dilakukan terhadap MF dan MR, narkotika itu rencananya akan diserahkan di Kota Medan. Dari informasi itu, petugas melakukan delivery control sehingga mengamankan BW dan AM di area parkir salah satu pusat perbelanjaan di Medan.

Penangkapan keempat orang ini pun dikembangkan ke Bireuen, Aceh. Petugas menemukan lagi 8 bungkus sabu yang disembunyikan RZ di gudang milik MRU di kawasan Jeumpa. RZ dan MRU yang diduga sebagai penjemput 40 kg sabu itu dari Penang, Malaysia, ini pun diringkus.

"Ada enam orang yang kita tangkap. Dua di Medan, ditangkap di Km 14 Jalan raya Medan-Binjai, dua (ditangkap) di Bireuen, dan dua lagi di sebuah pusat perbelanjaan. (Mereka) seharusnya menjemput 9 (sabu) untuk dibawa ke Surabaya," jelas Arman.

Para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BNN juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Malaysia untuk pengembangan penyelidikan. Langkah ini dilakukan karena ditemukan indikasi narkoba itu dipasok seseorang berinisial CDR di Penang. "Seluruh data sudah kita serahkan ke pihak Malaysia, kita harapkan nanti ada tindakan," tegas Arman.

Disadur dari Merdeka.com

BNN Narkotika Bea Cukai Aceh


Loading...