Akan Memberikan Vonis Terhadap Mantan Menpora Imam Nahrawi Hari ini, KPK Berharap Majelis Hakim Tipikor Vonis Imam Nahrawi Sesuai Tuntutan Jaksa

Akan Memberikan Vonis Terhadap Mantan Menpora Imam Nahrawi Hari ini, KPK Berharap Majelis Hakim Tipikor Vonis Imam Nahrawi Sesuai Tuntutan Jaksa
(iNews.id/Riezky Maulana : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 29 Juni 2020 09:52 WIB

Terasjabar.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan memberikan putusan alias vonis terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi hari ini. Politikus Partai Kebangkitan (PKB) itu menjadi terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri berharap majelis hakim dapat memberikan vonis terhadap Imam Nahrawi sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Imam pada persidangan sebelumnya dituntut 10 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Kemudian menyatakan terdakwa bersalah dengan hukuman sebagaimana amar tuntutan JPU yang sudah dibacakan dan diserahkan di persidangan," katanya ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (29/6/2020).

Ali menuturkan, KPK juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta-fakta hukum yang telah dijabarkan JPU dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu. Selain dua pidana pokok di atas, menurut dia, JPU pada KPK juga melayangkan tuntutan tambahan terhadap Imam berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882.

Imam diminta untuk membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Jika dalam waktu satu bulan setelah inkrakh tidak dibayar, maka harta benda Nahrawi bakal disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun, jika Imam tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan dipidana penjara selama 3 tahun.

Selain itu, JPU pada KPK juga menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar mencabut hak politik Imam. Pemcabutan hak politik disebutkan omeh JPU pada KPK selama lima tahun setelah menjalani pidana pokoknya.


Disadur dari iNews.id

Mantan Menpora Imam Naharawi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta KPK


Loading...