Untuk Penanganan dan Pencegahan Virus Corona, Pemkab Jayapura Alokasikan Rp45,6 Miliar

Untuk Penanganan dan Pencegahan Virus Corona, Pemkab Jayapura Alokasikan Rp45,6 Miliar
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 29 Juni 2020 08:31 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Kabupaten Jayapura, Papua mengalokasikan anggaran sebesar Rp45,6 miliar untuk penanganan dan pencegahan Covid-19. Saat ini sudah terealisasi Rp33,2 miliar.

​​​​​Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) KabupUaten Jayapura Subhan mengatakan, anggaran penanganan Covid-19 digunakan oleh 13 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tiga bidang, yakni penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial.

Hal itu, lanjutnya, sebagaimana Permendagri No.20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah.

“Anggaran Covid-19 merupakan realokasi anggaran dari APBD 2020 sebesar Rp45,6 miliar. Sekarang sudah terealisasi dari 13 OPD yang ditugaskan melalui instruksi bupati Rp33,2 miliar, masih ada sisa Rp12,3 miliar," kata Subhan, Senin (29/6/2020).

Sesuai Permendagri No 20 tahun 2020, kata Subhan, tentang Percepatan Penanganan Covid-19, ada tiga bidang yang harus cepat penanganannya, yakni kesehatan, dampak ekonomi dan jaring sosial.

Menurut dia, menambahkan realisasi anggaran Covid-19 ini paling banyak terserap untuk kegiatan penanganan kesehatan dan jaring pengaman sosial.

​​​​​Subhan berharap sisa anggaran sebesar Rp12,3 miliar dapat digunakan seefisien mungkin, meskipun ada kemungkinan penambahan anggaran jika Covid-19 tak kunjung berakhir.

“Ada rencana penambahan anggaran, kalau dalam pelaksananya ternyata belum berakhir. Terpaksa recofusing lagi dan itu bisa, dibolehkan sesuai Permendagri itu. Kami berharap seefisien mungkin dana sisa ini. Kita tidak tahu kapan berakhir, habis anggaran, kita recofusing lagi dan realokasi anggaran lagi,” katanya.

Subhan menerangkan anggaran sebesar Rp45,6 miliar itu merupakan hasil recofusing dan realokasi APBD Kabupaten Jayapura tahun 2020, yang telah dirasionalisasi Pemerintah Kabupaten Jayapura berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

Disadur dari iNews.id

Pemkab Jayapura Pandemi Virus Corona Alokasikan Anggaran


Loading...