Istri Stroke Tak Bisa Diajak ML, Kakek Berpeci Perkosa Anak Tiri 20 Kali

Istri Stroke Tak Bisa Diajak ML, Kakek Berpeci Perkosa Anak Tiri 20 Kali
Suara.com
Editor: Malda Hot News —Sabtu, 27 Juni 2020 13:32 WIB

Terasjabar.id - Seorang lelaki sudah berusia 82 tahun tega memperkosa anak tirinya yang masih belia, 17 tahun. Si kakek perkosa anak tirinya karena sudah bertahun-tahun tidak berhubungan seks dengan istrinya yang stroke.

Peristiwa ini di Kabupaten Malang. Kakek itu tega mencabuli anak tirinya hingga 20 kali selama 4 tahun belakangan ini.

Seperti dilansir BeritaJatim, Pada rentang waktu tersebut, PR mengaku mencabuli gadis 17 tahun itu sebanyak 2 hingga 3 setiap pekan. Saat melakukan aksinya, PR juga melayangkan ancaman terhadap anak tirinya.

“Pertama kali itu dilakukan saat korban berusia 11 tahun, kelas dua SMP. Saat itu malam korban ditarik masuk ke kamar, di situ pelaku mengancam korban. Korban sempat menolak. Karena diancam, korban takut dan akhirnya menurut saja,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, dalam rilis di Mapolres Malang, Jumat (26/6/2020) kemarin.

Kasus pencabulan itu sendiri terungkap berawal dari korban yang menceritakan apa yang dialaminya kepada temannya. Cerita korban itu, kemudian sampai terdengar kepada sang kakak.

“Pelaku mengatakan bahwa ibunya tidak mampu memenuhi sahwatnya, jadi anak itu harus menggantikan. Jadi ironis. Kejadian ini terungkap saat si pelaku ‘meminta’ lagi dengan ancaman yang sama. Korban saat ini sudah 17 tahun dan akhirnya sadar, kemudian korban bercerita kepada temannya. Akhirnya cerita itu sampai kepada kakak korban. Atas dasar itu, kakak korban bicara kepada perangkat desa. Dan pelaku bisa kita amankan,” ungkap mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini.

Akibat perbuatannya itu, PR bakal dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 46 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Adapun ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.

Sementara itu, PR mengaku hanya ingin melampiaskan hasrat seksualnya. Ia tak pernah mendapat nafkah batin setelah ibu kandung dari Nia, mengalami stroke sejak 2017 lalu.

“Kalau ingin berhubungan intim, saya panggil anak tiri saya itu. Saya masuk ke kamar. Setiap minggu dua sampai tiga kali berhubungan badan, tapi belum sampai masuk sudah keluar,” kata PR.(Suara.com)

Virus corona Stroke Kakek SMP Pemerkosaan


Loading...