Ojol di Bandung Kembali Antar Penumpang Mulai Hari Ini

Ojol di Bandung Kembali Antar Penumpang Mulai Hari Ini
Inet Detik
Editor: Malda Hot News —Sabtu, 27 Juni 2020 08:46 WIB

Terasjabar.id -- 

Para pengemudi roda dua berbasis aplikasi atau jasa ojek online (ojol) kembali diizinkan mengangkut penumpang di kota Bandung. Aturan itu diberlakukan setelah Pemerintah Kota Bandung menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang merelaksasi sejumlah kegiatan perekonomian.

"Kami akan mulai memperbolehkan ojek online untuk mengangkut penumpang dengan syarat memenuhi protokol kesehatan," kata Wali Kota yang juga Ketua Umum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Oded M Danial, Jumat (26/6).

Untuk pelaksanaan AKB, Oded menerangkan, berlaku selama dua pekan yakni mulai Sabtu (27/6) hingga 10 Juli. Setelah periode itu berakhir AKB akan dievaluasi.

Menurut Oded pihaknya akan berkoordinasi dengan perusahaan penyedia jasa ojol untuk membahas standarisasi protokol kesehatan. Aturan serupa juga berlaku bagi para pengemudi ojek konvensional alias ojek pangkalan (opang).

"Kami akan memanggil para operator ojek online untuk membahas tentang standar kesehatan. Ojek pangkalan juga harus mematuhinya," ucap Oded.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan menyambut langkah Gugus Tugas Covid-19 yang memberikan relaksasi layanan ojol. Menurut dia, sumber utama penghasilan para ojol yaitu mengantarkan penumpang.

"Sangat berdampak sekali buat mereka karena ini penghasilan sehari-hari. Ini akan sangat terasa sekali dari asalnya pendapatan pengiriman barang itu jauh dibandingkan mengambil penumpang secara normal," ujar Tedy.

Meski begitu, Teddy meminta kepada perusahaan penyedia jasa angkutan umum berbasis aplikasi segera menerapkan standardisasi protokol kesehatan bagi pengemudi.

"Misalkan untuk protokol kesehatan yang harus diperhatikan adalah helm yang harus dibawa oleh penumpang. Termasuk pengemudi ojolnya juga mengedukasi ke penumpang bahwa ini demi menjaga kesehatan," ujarnya.

(hyg/fea/CNN)

Ojol Kota Bandung Pengemudi


Loading...