Gadis Dibunuh di Mobil Karena Tak Bisa Bayar Utang Rp 40 Juta, Begini Pengakuan Pelaku: Saya Butuh

Gadis Dibunuh di Mobil Karena Tak Bisa Bayar Utang Rp 40 Juta, Begini Pengakuan Pelaku: Saya Butuh
Editor: Malda Hot News —Sabtu, 27 Juni 2020 08:22 WIB

Terasjabar.id - Nahasnya nasib berinisial VAP (20), gadis asal Sidoarjo ini meninggal dunia setelah dianiaya 2 orang pria.

VAP tewas di mobil Daihatsu Ayla warna putih Nopol W 1502 NU yang sedang melaju di jalan Tol Surabaya-Malang, Selasa (23/6/2020).

Saat itu, dua pria bernama Mas'ud Andy Wiratama (23) dan Rifat Rizatur Rizan (20) mengajak VAP ke Lawang, Malang.

Tak asal mengajak, rupanya hal itu sudah direncanakan dua pemuda tersebut.

VAP diajak ke Lawang untuk mengantar Rifat.

Namun belum sampai ke tujuan, kejadian mengenaskan malah menimpa VAP yang kala itu duduk di sebelah bangku sopir.

Sesaat sebelumnya

Sebelum mengajak VAP ke Lawang, Mas'ud dan Rifat rupanya sudah merencakan hal itu di sebuah warung kopi di Kelurahan Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Di warung tersebut, dua pemuda ini berbagi peran dan membuat skenario membunuh VAP.

Mas'ud berencana membunuh jika VAP tak bisa membayar utang Rp 40 juta yang dipinjam sejak Januari 2020 lalu.

Setelah skenario tersusun, akhirnya dua pemuda ini mengajak korban ke Lawang, Malang.

Saat di perjalanan itulah, VAP ditagih uang Rp 40 juta.

Karena tak bisa membayar utang, dua pria ini bertekad menjalankan rencana yang sebelumnya dibuat di warung kopi.

Dibunuh dengan sadis

Dalam pembunuhan, Rifat berperan menutup kepala VAP dengan kaos warna hitam dan membekap mulutnya memakai kain sarung.

 Pedagang Cuanki yang Viral Akui Memang Ludahi Mangkuk Pembeli, Polisi Ungkap Motif Sementaranya

Saat itu, Rifat duduk di kursi belakang dan VAP di kursi penumpang depan.

"Tersangka memakai tali tambang plastik warna hijau panjang satu meter untuk menjerat leher korban," ujar Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander dilansir dari Surya.co.id.

Kemudian secara bersamaan tersangka Mas'ud, lanjut Dony, mengambil sekuriti tongkat (Baton Stick) panjang 50 sentimeter yang diambil dari bawah kemudi.

"Tersangka memukul korban dengan gagang tongkat besi itu sebanyak 5 sampai 6 kali pada bagian kepala korban" terangnya.

Penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka menyebabkan VAP meninggal di dalam mobil.

Mereka memindahkan tubuh korban ke bangku penumpang belakang dalam kondisi mobil melaju di jalan tol.

Setelahnya, jasad VAP dibuang ke dasar jurang Gajah Mungkur, Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Teman dekat

Mas'ud yang merupakan otak pembunuhan rupanya teman dekat sekaligus tetangga VAP.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, menjelaskan penangkapan tersangka di lokasi berbeda yaitu tersangka Mas'ud di jalan raya Kelurahan Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Sedangkan, tersangka Rifat ditangkap saat bekerja di warung warung kopi Mantri 321 kawasan Kelurahan Juwetkenongo, Kamis (25/6/2020) pukul 16.00 WIB.

"Pelaku utama adalah tersangka Mas'ud dan tersangka Rifat turut terlibat membunuh korban," jelasnya dalam keterangan Pres Release di Polres Mojokerto, Jumat (26/6/2020).

Ia mengatakan latar belakang motif pembunuhan dipicu persoalan personal yakni korban meminjam uang pada tersangka Mas'ud.

Tersangka secara keji membunuh korban lantaran belum dapat mengembalikan uang pinjaman senilai Rp 40 juta.

"Tersangka melakukan tindakan pembunuhan berawal dari permasalahan utang piutang," ujarnya.

Pinjam Rp 40 juta

Mas'ud mengaku sakit hati karena VAP tak juga membayar utangnya Rp 40 juta.

Padahal dikatakan Mas'ud, uang yang dipinjam VAP milik orangtuanya.

VAP meminjam uang secara bertahap sejak Januari 2020 untuk merenovasi rumah orangtua dan memenuhi kebutuhan hidup.

Mas'ud sempat mengancam akan membunuh dan menjual barang-barang milik korban jika tak juga membayar utang.

Follow juga:

"Tersangka mengakui membunuh korban dengan alasan karena korban tidak bisa mengembalikan uang pinjaman senilai Rp 40 juta," ungkap Dony.

Pengakuan pelaku

"Ya saya kesal karena dia (Korban, Red) sudah janji akan melunasi utang tapi ternyata tidak dibayar," ucapnya.

Tersangka memberikan toleransi batas waktu agar korban membayar utang yang sesuai kesepakatan akan mengembalikan sebelum lebaran.

Saat itu, korban menjanjikan akan membayar utang dengan menunggu gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) serta pencairan dari kartu ketenagakerjaan.

Korban belum dapat membayar karena sudah tak bekerja di salah satu perusahaan kawasan Pasuruan.

"Jumlah utang kurang lebih Rp 40 juta sejak Januari 2020 saya butuh uangnya karena itu juga milik orang tua," ujar tersangka Mas'ud.

Mas'ud dan Rifat kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di ranah hukum.

(TribunJakarta/Surya)



Pembunuhan Hutang Surabaya Malang


Loading...