Masuk dalam Zona Kuning Penyebaran Virus Corona, Ojol di Kabupaten Bekasi Dilarang Mengangkut Penumpang

Masuk dalam Zona Kuning Penyebaran Virus Corona, Ojol di Kabupaten Bekasi Dilarang Mengangkut Penumpang
Ilustrasi (ayoBekasi.net : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 26 Juni 2020 11:38 WIB

Terasjabar.id - Ojek online (ojol) di Kabupaten Bekasi dilarang mengangkut penumpang. Alasannya, daerah tersebut masuk dalam zona kuning penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mengatakan, keputusan zona Covid-19 ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Untuk daerah yang masih zona kuning ada persyaratannya. Seperti tempat wisata yang masih tutup, termasuk kendaraan berpenumpang yang dibatasi. Itu berdasarkan Pergub (Peraturan Gubernur) Jawa Barat," katanya di Cikarang, Jumat (26/6/2020).

Yana memastikan, kendaraan roda dua sampai saat ini dilarang membonceng orang di belakangnya. Kecuali, penumpang memiliki alamat sama dengan pengemudi yang dibuktikan lewat KTP.

"Saya berprinsip mengikuti aturan gubernur. Jadi belum boleh bawa penumpang. Diperbolehkannya ketika Kabupaten Bekasi sudah masuk zona hijau," ucapnya.

Dia mengingatkan, siapa saja yang melanggar aturan ini bakal dikenakan sanksi. Hal ini diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 48 tahun 2020 berupa sanksi administrasi atau denda.

"Pelanggaran PSBB ada tiga. Untuk sepeda motor yaitu tidak pakai masker, tidak memakai sarung tangan, dan berboncengan tidak satu alamat. Dendanya paling tinggi Rp250.000. Tapi beda lagi untuk tempat usaha yang melanggar, dendanya bisa sampai Rp50 juta," tuturnya.

Dia berharap kepada warga Bekasi untuk menaati aturan yang dibuat. Aturan tersebut diterapkan agar penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir.

Disadur dari iNews,id

Pandemi Virus Corona Zona Kuning Ojek Online Kabupaten Bekasi


Loading...