Dalam Sepekan Terakhir Dua Kumtua di Wilayah Kabupaten Mitra Dinonaktifkan, Diduga terkait Penyaluran BLT

Dalam Sepekan Terakhir Dua Kumtua di Wilayah Kabupaten Mitra Dinonaktifkan, Diduga terkait Penyaluran BLT
(ist/iNews.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 26 Juni 2020 10:29 WIB

Terasjabar.id - Dalam sepekan terakhir, dua hukum tua (kumtua) di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dinonaktifkan. Hal ini berkaitan dengan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 yang diduga bermasalah.

Pertama yakni kumtua Desa Bentenan, Kecamatan Pusomaen berinisial OA dinonaktifkan. Dan terbaru yakni Kumtua Desa Soyowan, Kecamatan Ratatotok berinisial SL. Dia mendapat sanksi pemberhentian sementara lewat Surat Keputusan (SK) Nomor 4 Tertangal 26 Juni 2020.

SL dinonaktifkan sekaligus diterbitkan SK penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Kumtua Desa Soyowan kepada Harto Paendong yang dilakukan di Kantor DPMD, Jumat (26/6/2020).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mitra Roy Lumingas mengungkapkan, penonaktifan sementara SL dilakukan setelah adanya laporan persoalan penyaluran BLT. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti lewat pemeriksaan Inspektorat selaku pengawas internal.


“SL dinonaktifkan sementara untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Selanjutnya efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di desa tersebut, ditunjuk Plh Kumtua Soyowan atas nama Harto Paendong,” ujar Lumingas.

Sementara itu, Plt Inspektur Kabupaten Mitra Marie Makalow mengatakan, masih terus mendalami adanya laporan ataupun temuan terkait penyaluran BLT di setiap desa.

“Sudah ada dua kumtua yang dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Ini menjadi tanda awas bagi para Hukum Tua terkait penyaluran BLT. Pastikan prosesnya dilakukan sesuai aturan, transparan dan tepat sasaran,” kata Makalow.

Dia menambahkan agar para kumtua tidak salah mengartikan klasifikasi masyarakat penerima. Ketentuannya sudah diatur lewat aturan.

“Selanjutnya harus ditegaskan, jika tidak dibenarkan BLT bagi warga penerima dilakukan pemotongan dengan alasan apapun agar tidak berimplikasi hukum atau bernasib sama dengan kumtua yang dinonaktifkan,” ucapnya.

Disadur dari iNews.id

Kabupaten Minahasa Tenggara BLT Pandemi Virus Corona


Loading...