Pandemi Virus Corona, Kena Razia Masker di Banyumas Disanksi Push Up dan KTP Ditahan, Masih Berani ??

Pandemi Virus Corona, Kena Razia Masker di Banyumas Disanksi Push Up dan KTP Ditahan, Masih Berani ??
(iNews/Saladin Ayyubi : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 25 Juni 2020 12:33 WIB

Terasjabar.id - Razia masker di sejumlah wilayah di kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) terus digencarkan. Kali ini, sejumlah warga yang kedapatan tidak mengenakan masker langsung dikenai sanksi push up dan disita kartu tanda penduduknya untuk disidang.

Razia yang dilakukan di Jalan Raya Kecamatan Jatilawang pertigaan Pasar Margasana. Beberapa pelanggar ini nantinya disidang atas tindakan pidana ringan pelanggaran Perda Kabupaten Banyumas tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Covid-19.

Sejumlah petugas Satpol PP, TNI dan Polri berupaya mengadang pengendara yang tidak menggunakan masker. Setidaknya sebanyak 52 orang yang terjaring, memereka diminta membuat surat pernyataan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan.

Camat Jatilawang, Oka Yudhistira menuturkan, razia masker hari ini serentak dilakukan semua kecematan. Bagi warga setempat KTP-nya akan ditahan.

"Kalau warga sini kami ambil KTPnya, biar mereka nanti ambil ke kecamatan," ucap Camat Jatilawang, Oka Yudhistira, Kamis (25/6/2020).

Salah seorang pengendara mobil Cecep Saniaska yang kena razia terpaksa harus membeli masker di apotik terdekat. Dia berdalih tidak buru-buru, padahal anak dan istrinya yang duduk terlihat mengenakan masker.

"Bawa biasanya tadi lupa. Nih saya sudah beli," ucap Cecep.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona Razia Masker Kabupaten Banyumas Jawa Tengah


Loading...