Polisi Telah Mengantongi Identitas Anak Buah John Kei yang Melakukan Penembakan di Green Lake City Kota Tangerang

Polisi Telah Mengantongi Identitas Anak Buah John Kei yang Melakukan Penembakan di Green Lake City Kota Tangerang
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 25 Juni 2020 11:07 WIB

Terasjabar.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengantongi identitas anak buah John Kei yang melakukan penembakan di Green Lake City, Kota Tangerang, Banten. Pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian. 

Polisi tidak membeberkan identitas anak buah John Kei tersebut.

"Namanya kita sudah tahu dan kita masih pengejaran yang bersangkutan pemegang senpi itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/6/2020). 

Yusri memastikan jajarannya terus bekerja untuk meringkus pelaku. Dia menyebutkan perbuatan anak buah John Kei melukai pengemudi ojek online (ojol), Andreansah.

"Memang ada satu pelaku bawa senpi yang mengakibatkan satu sopir ojol terkena ricochet serpihan," ujar Yusri.

Anak buah John Kei itu melakukan penembakan sebanyak tujuh kali. Satu tembakan mengenai jempol kaki kanan Andreansah.

"Korban sudah dioperasi dan sudah bisa diambil pecahan (proyekil) itu," katanya.

Pengemudi ojek online Andreansah kondisinya telah membaik. Dia telah diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang.

John Kei bersama anak buahnya melakukan aksi kekerasan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan Green Lake City, Kota Tangerang Banten pada Minggu siang, 21 Juni 2020. John Kei dan 29 anak buahnya diringkus setelah aksi tersebut.

Akibat peristiwa itu, selain terjadi korban salah tembak, seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias ER, tewas kena bacok. Kemudian, satu anak buah lainnya, Angky mengalami putus pada empat jari tangan kanan dan seorang sekuriti, Nugroho Adi Wibowo, tertabrak.

John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam dihukum mati.

Disadur dari iNews.id

Aksi Penyerangan John Kei Polda Metro Jaya Nus Kei Green Lake City Rekontruksi


Loading...