Dewan Guru Besar UPI Tolak Adanya RUU HIP, Berikut Alasannya yang Salah Satunya Terkait NKRI

Dewan Guru Besar UPI Tolak Adanya RUU HIP, Berikut Alasannya yang Salah Satunya Terkait NKRI
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Kamis, 25 Juni 2020 10:05 WIB

Terasjabar.id - Dewan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) angkat bicara terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP) yang tengah dibahas di DPR RI.

Mereka menolak dan meminta DPR RI dan pemerintah membatalkan RUU tersebut, karena dapat membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Dewan Guru Besar UPI dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab moral ilmiah, mengambil sikap untuk menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila, dan meminta kepada DPR juga pemerintah, agar membatalkan RUU HIP, karena dapat membahayakan keutuhan NKRI," ujar Ketua Dewan Guru Besar UPI, Prof. Dr. H. Karim Suryadi MSi melalui keterangan resmi yang diterima Tribun Jabar, Kamis (25/6/2020).

Prof Karim menjelaskan, terdapat lima poin alasan pihaknya melakukan penolakan terhadap RUU HIP yaitu, rumusan Pancasila yang sah seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945.

Oleh karena itu, muatan Pancasila dalam RUU HIP yang kembali kepada narasi 1 Juni 1945 menyalahi konsensus dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;

Kemudian, Pancasila memiliki kedudukan sebagai falsafah bangsa yang berarti Pancasila menjadi pedoman dan pandangan hidup dalam berbangsa dan bernegara dan sebagai dasar negara, yang berarti Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan tidak perlu diatur dalam bentuk perundang-undangan apapun;

Selanjutnya, konsideran RUU HIP tidak mencantumkan ketetapan MPRS nomor XXV/MPRS/1966 tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia.

Pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme/Leninisme yang dikukuhkan oleh TAP MPR RI nomor I/MPR/2003 tentang, peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRS dan ketetapan MPR RI tahun 1960 sampai dengan tahun 2002;

"Dengan demikian RUU HIP ini dapat membangkitkan ajaran komunisme di Indonesia," ucapnya.

Selain itu, perumusan mengenai haluan ideologi Pancasila merupakan kesalahan fatal karena Pancasila sebagai Ideologi merupakan sumber haluan. Artinya katanya, ideologi Pancasila memberikan pedomen bagi penyelenggara negara dan seluruh warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Termasuk dalam merumuskan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan, agama, politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan serta keamanan;

Serta, rumusan pasal-pasal dalam RUU HIP mengandung kesalahan fatal karena isinya bertentangan dengan Pancasila, merendahkan agaman, membuka peluang bangkitnya komunisme, sekularisme dan ajaran-ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.

Hal ini akan berdampak sistemik terhadap sistem keyakinan dan tata kehidupan masyarakat, menggeser filosofi dan praktik pendidikan, mengintervensi sistem ilmu pengetahuan, riset dan inovasi nasional.

"Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan tersebut, Dewan Guru Besar UPI dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab moral ilmiah, mengambil sikap untuk menolak adanya RUU HIP," katanya (Cipta Permana.Tribunjabar.id).



UPI RUU HIP Alesan UPI


Loading...