Kekeliruan Informasi, Berikut Penjelasan Staf Khusus Mendagri Soal Hadiah Rp168 M Dalam Lomba Inovasi New Normal

Kekeliruan Informasi, Berikut Penjelasan Staf Khusus Mendagri Soal Hadiah Rp168 M Dalam Lomba Inovasi New Normal
(Tirto.ID : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 24 Juni 2020 12:57 WIB

Terasjabar.id - Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga, meluruskan kekeliruan informasi viral di media sosial yang mempersepsikan bahwa pemberian hadiah Rp168 miliar kepada Pemda dalam 'Lomba Inovasi Daerah dalam Penyiapan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19' merupakan pemborosan anggaran. Dia menegaskan, hadiah sebesar Rp168 miliar kepada sebanyak 84 Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang berhasil memenangkan lomba tersebut bertujuan untuk membantu pemulihan ekonomi daerah.

Hadiah uang tersebut merupakan transfer pusat dari pos Dana Insentif Daerah (DID) tambahan bagi daerah-daerah untuk melengkapi pos penerimaan transfer daerah DID reguler yang sudah berjalan.

"Ada potensi sebagian warganet disesatkan oleh pemberitaan seolah kegiatan Lomba Inovasi Daerah yang diselenggarakan Kemendagri merupakan pemborosan di tengah kesulitan masyarakat oleh wabah Covid-19. Tampaknya ada kalangan masyarakat yang tidak mendapat informasi yang cukup tentang sumber dana Lomba tersebut, penggunaan dana oleh pemenang dan bagaimana pengawasannya," kata Kastorius, Rabu (24/6).

Kastorius menuturkan, sebanyak 84 Pemda terpilih sebagai pemenang pertama, kedua dan ketiga, di 4 kategori dan 7 sektor. Masing-masing pemenang memperoleh hadiah berupa DID sebesar Rp3 miliar, Rp2 miliar dan Rp1 miliar, sehingga totalnya sebesar Rp168 miliar.

"Hadiah ini diberikan dalam rangka memulihkan perekonomian daerah yang terdampak Covid-19. Ini merupakan DID Tambahan bagi daerah dan merupakan pelengkap dari DID regular yang sudah berjalan saat ini," kata Kastorius.

Kastorius menjelaskan, bahwa sumber dana hadiah lomba adalah DID, yang setiap tahun disiapkan Kemenkeu sebagai insentif untuk pertumbuhan ekonomi daerah. Ada atau tidak ada Lomba, DID tetap ada yang disalurkan kepada daerah.

"Tahun ini Menteri Dalam Negeri melihat DID dapat dimanfaatkan dengan cara memakai program DID tersebut untuk tujuan penanganan COVID-19, Sebab, Pak Menteri berpendapat kurva penularan Covid-19 di daerah dapat dilandaikan melalui penerapan protokol di setiap bidang kehidupan publik," kata Kastorius.

Dengan begitu, kata dia, sangat jelas bahwa sumber dana untuk pemenang Lomba bukan dari anggaran Kemendagri, apalagi dari dana Mendagri. Dia mengatakan, hadiah tersebut berasal dari program pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan.

Hadiah tersebut juga bukan untuk Gubernur, Bupati atau Walikota pemenang, tetapi masuk ke dalam APBD untuk kepentingan daerah dan digunakan dengan pengawasan dari DPRD, Inspektorat, BPKP dan BPK.

"Sebagian warganet menganggap bahwa uang hadiah dikantongi pemenang untuk milik pribadi. Ini salah. Juga ada warganet menganggap bahwa sumber pembiayaan Lomba merupakan anggaran baru APBN. Itu juga kurang tepat. Sebab untuk tahun 2020 ada alokasi DID sebesar Rp5 triliun. Dari dana sebesar itu Rp168 miliar dipakai untuk lomba dan hadiahnya dipakai oleh daerah," tuturnya.

"Ini sebetulnya dapat disebut sebagai inovasi dalam memaksimalkan sumberdaya yang ada dalam mencapai hasil yang relevan sesuai dengan tantangan. Dalam hal ini tantangannya adalah COVID-19," kata Kastorius.

Dorongan Daerah Bebas Covid-19

Kastorius menekankan, hasil dari Lomba, berupa video tentang protokol kesehatan akan menjadi contoh bagi banyak daerah lain dalam merumuskan protokol kesehatan di daerah masing-masing. Dengan demikian, daerah menjadi akrab terhadap protokol kesehatan di tengah pandemi ini.

"Sedangkan bagi daerah yang menang, ini menjadi kebanggaan dan menjadi dorongan untuk mempertahankan daerahnya bebas dari Covid-19," lanjut dia.

Dia menjelaskan, Lomba Inovasi Daerah merupakan program Kemendagri bersama dengan sejumlah Kementerian dan Lembaga, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pariwisata dan Ekomomi Kreatif, Kementerian Perdagangan, serta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau BNPB.

Program ini diharapkan membangun kondisi agar masyarakat, termasuk Pemda dan dunia usaha, segera beradaptasi dengan tatanan kenormalan baru (new normal) melalui penerapan protokol kesehatan. Untuk itu, dipilih tujuh sektor kehidupan yang dilombakan, yaitu pasar tradisional, pasar modern, hotel, restoran, tempat wisata, transpotasi publik, dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

"Protokol kesehatan adalah vital dalam new normal life. Ini adalah kultur baru yang harus diresapi seluruh elemen masyarakat," kata Kastorius.

Kastorius mengatakan, video-video pemenang akan disosialisasikan ke publik melalui media massa termasuk media sosial. Hal ini supaya menjadi model rujukan oleh Pemerintah Daerah lainnya, serta memberikan kesadaran masyarakat untuk berinovasi dan beradaptasi dengan tatanan baru yang produktif dan aman dari bahaya Covid-19.

Disadur dari Merdeka.com

Staf Khusus Mendagri Pandemi Virus Corona New Normal Viral di Media Sosial


Loading...