647 Jemaah Ajukan Refund Setoran Pelunasan Biaya Haji

647 Jemaah Ajukan Refund Setoran Pelunasan Biaya Haji
CNN Indonesia
Editor: Malda Hot News —Rabu, 24 Juni 2020 11:11 WIB

Terasjabar.id -- 

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kementerian Agama, Muhajirin Yanis mengatakan sudah 647 calon jemaah telah mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya haji selama tiga pekan keputusan pemerintah membatalkan memberangkatkan haji tahun ini.

"Sejak 3 Juni atau sehari setelah pengumuman pembatalan keberangkatan, sampai hari ini, sudah 647 jemaah ajukan pengembalian setoran pelunasan," kata Muhajirin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6).

Muhajirin merinci dari 647 calon jemaah yang mengajukan refund sebanyak 601 orang diantaranya sudah terbit Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH. Pengajuan itu pun sudah diterima oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

"Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jemaah," kata dia.

Muhajirin menjelaskan 647 jemaah yang sudah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan berasal dari 34 provinsi.

Lima provinsi dengan jumlah pengajuan refund terbesar adalah Jawa Timur (124 calon jemaah), Jawa Tengah (111 orang), Jawa Barat (99 orang), Sumatera Utara (48 orang), dan Lampung (37 orang). Lalu, ada empat provinsi dengan satu jemaah yang mengajukan permohonan, yaitu Maluku, Papua, Bangka Belitung, dan Kalimantan Utara.

"Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jemaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari," ujar Muhajirin

Sebelumnya Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan calon jemaah tahun 2020 pada 2 Juni lalu.

Seiring dengan itu, Kemenag memberikan opsi bagi jemaah yang sudah melunasi Bipih untuk menarik kembali setoran pelunasannya.

Mekanisme penarikan itu diantaranya permohonan pengembalian diajukan calon jemaah ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS). 

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening masing-masing jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Sebelumnya, data pada 15 Juni 2020 lalu sudah ada 278 calon jemaah haji yang mengajukan penarikan setoran pelunasan Bipih.

(rzr/osc/CNN)

Virus Corona Haji Kemenag Indonesia


Loading...