Polda Metro Jaya Menjadwalkan Menggelar Rekontruksi Kasus Penyerangan yang Melibatkan Kelompok John Kei

Polda Metro Jaya Menjadwalkan Menggelar Rekontruksi Kasus Penyerangan yang Melibatkan Kelompok John Kei
(Merdeka.com/istimewa : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 24 Juni 2020 10:52 WIB

Terasjabar.id - Polda Metro Jaya menjadwalkan menggelar rekonstruksi kasus penyerangan yang melibatkan kelompok John Refra Kei. Peristiwa itu menewaskan satu orang Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Minggu siang.

Rencananya rekonstruksi akan digelar di lima lokasi wilayah Tangerang dan Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan rangkaian rekonstruksi rencananya digelar mulai pukul 09.00 Wib.

"Pukul 09.00 Wib kegiatan melaksanakan rekonstruksi kasus John Kei di lima lokasi," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa.

Yusri kemudian merinci lima lokasi rekonstruksi tersebut yakni Kelapa Gading, Jakarta Utara; Bekasi, Jawa Barat; Cempaka Putih, Jakarta Utara; Duri Kosambi, Jakarta Barat; dan Cipondoh, Kota Tanggerang.

Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya lantaran terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam.

Selain itu, sejumlah anak buah John Kei juga terlibat dalam sejumlah tindakan melawan hukum seperti penyalahgunaan senjata api dan perusakan, serta percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.

Atas kejadian tersebut Tim Gabungan Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 29 orang anggota kelompoknya.

Penangkapan dilakukan di hari yang sama yakni pada Minggu malam (21/6) pukul 20.15 Wib, di markas John Kei di Jl. Titian Indah Utama X, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, oleh tim gabungan Polda dan Polrestro Tangerang Kota terhadap John Kei dan kelompoknya.

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis. di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.

Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel. 

Sumber : Antara

Disadur dair Merdeka.com 

Kasus Penganiayaan Pembacokan John Kei Cengkareng Jakarta Barat Perumahan Elite Green Lake City Rekontruksi


Loading...