Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus John Kei di Lima Lokasi

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus John Kei di Lima Lokasi
Polisi bakal menggelar rekonstruksi dugaan pembunuhan yang dilakukan kelompok John Kei hari ini, Rabu (24/6). Ilustrasi (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Editor: Malda Hot News —Rabu, 24 Juni 2020 09:28 WIB

Terasjabar.id -- 

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan yang diduga dilakukan kelompok John Kei terhadap anggota kelompok Agrapinus Rumatora alias Nus Kei hari ini, Rabu (24/6).

"Hari ini (rencananya kami) akan menggelar rekonstruksi kasus John Kei," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (24/6).

Yusri menyebut rekonstruksi bakal digelar di lima lokasi, yakni Kelapa Gading, Jakarta Utara; Cempaka Putih, Jakarta Pusat; Cengkareng, Jakarta Barat; Kota Bekasi; dan Cipondoh, Kota Tangerang.

Dari rekonstruksi itu, kata Yusri, penyidik akan mendapat gambaran secara utuh kronologi aksi penyerangan yang dilakukan oleh kelompok John Kei terhadap kelompok Nus Kei.

Sebelumnya, kelompok John Kei diduga dalang pembunuhan anggota kelompok Nus Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, dan penyerangan rumah Nus Kei, di Green Lake City, Kota Tangerang, Minggu (21/6) siang.

Setelah melakukan penyelidikan atas dua peristiwa tersebut, polisi berhasil meringkus 25 orang, termasuk John Kei di Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/6) malam. Kepolisian melakukan pengembangan dan kembali meringkus lima orang lainnya.

Aksi tersebut dilatarbelakangi readyviewed masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei terkait penjualan tanah di Ambon, Maluku. John Kei disebut tak terima dengan pembagian uang hasil penjualan sebidang tanah tersebut.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengungkapkan John Kei diduga memerintahkan anak buah untuk membunuh Nus Kei dan anggotanya berinisial ER.

"Kita membuka HP pelaku ini, di mana ada perintah dari John Kei ke anggotanya, indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus kei dan ER atau YDR," kata Nana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (22/6).

Atas perbuatannya, John Kei dan anak buahnya dijerat pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara itu, kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto menyatakan tak ada bukti kliennya itu memerintahkan anak buah untuk membunuh Nus Kei. Anton menyebut kliennya itu masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Tentu itu kami membantah (tudingan John Kei memerintahkan anak buahnya membunuh Nus Kei) karena tidak ada bukti sama sekali. Ini masih dalam penyidikan," kata dia, di Polda Metro Jaya, Selasa (23/6).

(dis/fra/CNN)

John Kei Nus Kei Bekasi Green Lake City Penembakan Tabrak Satpam Nusakambangan Rekonstruksi


Loading...