Ditjen PAS Kemenkumham Menunggu Hasil BAP Polda Metro Jaya, Setelah BAP diterima baru Ditjen PAS akan menentukan nasib John Kei

Ditjen PAS Kemenkumham Menunggu Hasil BAP Polda Metro Jaya, Setelah BAP diterima baru Ditjen PAS akan menentukan nasib John Kei
(iNews/Irfan Ma`ruf : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 24 Juni 2020 08:45 WIB

Terasjabar.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menunggu hasil berita acara pemeriksaan (BAP) Polda Metro Jaya terhadap tersangka penganiayaan di Tangerang, John Kei. Setelah BAP diterima baru Ditjen PAS akan menentukan nasib John Kei.

Hal itu disampaikan Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti di Jakarta, Rabu (24/6/2020). Seperti diketahui John Kei saat ini masih berstatus sebagai narapidana kasus pembunuhan dengan pembebasan bersyarat.

"Ditjen PAS masih menunggu proses BAP terhadap John Kei," kata Rika.

Setelah itu, Ditjen PAS akan memeriksa juga John Kei sebelum disidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Balai Pemasyarakatan (Bapas). Hasil pemeriksaan-pemeriksaan itu yang akan menjadi bahan rapat untuk menentukan nasib John Kei selanjutnya.

"Setelah menerima BAP dari Polda Metro Jaya, nanti Ditjen PAS juga melakukan BAP terhadap John Kei untuk bahan sidang di TPP Bapas," ucapnya.

Selama menjalani pembebasan bersyarat, John Kei berada di bawah pengawasan dan bimbingan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas). PK Bapas akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan yang dilakukan kelompok John Kei pada Minggu (21/6/2020) yang menyebabkan satu orang tewas.

Seperti diketahui John Kei bebas bersyarat sejak 26 Desember 2020. Setelah itu dia justru terlibat penganiayaan terhadap anggota kelompok Nus Kei yang tak lain merupakan pamannya yang diduga berawal dari sengketa tanah di Ambon.

Disadur dari iNews.id

Kasus Penganiayaan John Kei Cengkareng Jakarta Barat Perumahan Elite Green Lake City Ditjen PAS BAP Polda Metro Jaya


Loading...