Sejumlah Warga Kota Tasikmalaya yang Tidak Memakai Masker Dihukum Menyapu Jalan dan Fasilitas Umum

Sejumlah Warga Kota Tasikmalaya yang Tidak Memakai Masker Dihukum Menyapu Jalan dan Fasilitas Umum
(iNews/Asep Juhariyono : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 23 Juni 2020 13:03 WIB

Terasjabar.id - Sejumlah warga Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang tidak memakai masker dihukum menyapu jalan dan fasilitas umum. Mereka melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Petugas sudah memberikan imbauan kepada warga memakai masker di tengah pandemi Covid-19. Namun selalu diabaikan, sehingga terpaksa memberikan sanksi tegas.

Kepala Bagian Operasional Polresta Tasikmalaya, Kompol Shohet mengatakan sejak Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan PSBB secara proporsional, terdapat aturan untuk para pelanggar. Salah satunya aturan warga yang tidak memakai masker.

"Sudah beberapa hari ini sudah menerapkan sanksi untuk para pelanggar, sanksi mulai teguran sampai bekerja di fasilitas umum," kata Shohet di Tasikmalaya, Selasa (23/6/2020).

Sejumlah warga yang terkena sanksi memakai rompi warna hijau bertuliskan pelanggar PSBB. Kemudian mereka menyapu jalan dan fasilitas umum.

Berdasarkan pantauan petugas di beberapa tempat baik pasar dan pertokoan, para pengelola sudah memahami protokol kesehatan. Namun pengunjung mengabaikan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.

"Ada 4 orang pelanggar menyapu di jalan, terus di fasilitas umum ada 6 orang pelanggar," ujar dia.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona Kota Tasikmalaya PSBB Jawa Barat


Loading...