Perkosa Pacar, ABG di Bengkulu Dipotong Kemaluannya oleh Paman Korban, Ini Kronologinya

Perkosa Pacar, ABG di Bengkulu Dipotong Kemaluannya oleh Paman Korban, Ini Kronologinya
Tribunjakarta.com
Editor: Malda Hot News —Selasa, 23 Juni 2020 12:51 WIB

Terasjabar.id - Seorang pria di Bengkulu memotong kemaluan ABG berusia 16 tahun yang memperkosa keponakannya.

Hubungan ABG berisial RZ itu dengan keponakan pria tersebut adalah sepasang kekasih.

ABG tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan pacarnya yang masih di bawah umum pada Maret 2020 lalu.

RZ Lalu menjadi korban penganiayaan paman kekasihnya, MU (35) yang tidak terima keponakannya diperkosa.

MU memotong kemaluan RZ pada Kamis (19/3/2020) lalu.

Peristiwa tersebut berawal saat RZ menjalin hubungan dengan seorang gadis. RZ kemudian memperkosanya di sebuah tempat wisata di Bengkulu.

Sang paman mengetahui kejadian tersebut.

Ia kemudian memotong kemaluan RZ dengan pisau cutter hingga putus.

"Tak terima keponakan disetubuhi, maka pelaku MU (sekarang sudah menjalani persidangan) memanggil RZ lalu memotong kemaluan RZ menggunakan pisau cutter hingga putus," jelas Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno, Selasa (23/6/2020).

Setelah memotong kemaluan remaja yang memperkosa ponakannya, MU kemudian menyerahkan diri ke polisi.

Ia mengakui kesalahannya dan ditetapkan sebagai tersangka setelah RZ melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Maret 2020

"MU menyerahkan diri secara sukarela. Motif yang dilakukan karena sakit hati atas tindakan RZ pada keponakan perempuan MU," jelas Sudarno.

Dari pengembangan kasus, RZ yang melaporkan kasus penganiayaan ternyata terbukti melakukan pemerkosaan pada kekasihnya.

Remaja 16 tahun itu pun ditetapkan sebagai tersangka.

"RZ ini sebelumnya melaporkan paman korban yang melakukan penganiayaan dengan cara memotong alat kelaminnya di kawasan wisata pantai panjang karena dugaan telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya.

"Setelah melalui pemeriksaan, ternyata benar bahwa yang bersangkutan RZ telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan sehingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian," jelas Sudarno.

RZ dijerat UU Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Karena tersangka masih berusia anak, Sudarno mengatakan hukuman penjara untuk RZ akan dikurangi sepertiga.

Peristiwa Serupa

Aksi Bejat Tiga Oknum Sekuriti

Aksi bejat dilakukan tiga oknum sekuriti di Kalideres, Jakarta Barat.

Ketiganya yakni DH (25), GEM, (24), AB (21) yang merupakan sekuriti di sebuah rumah sakit swasta di Kalideres.

Mereka tega memperkosa seorang gadis keterbelakangan mental secara bergiliran.

Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet Riyadi mengatakan, aksi bejat itu dilakukan ketiga pelaku sebanyak dua kali.

Lokasi pertama dilakukan di kostan pelaku di wilayah Dadap Tangerang pada Minggu (7/6/2020) malam.

Dijelaskan Slamet, awalnya, para pelaku yang melintas di Jalan Kamal Raya dengan sepeda motor bertemu dengan korban.

Bermodal bujuk rayu, pelaku akhirnya bisa mengajak korban yang baru ditemuinya itu dengan dalih ingin diajak jalan-jalan.

"Awalnya korban berjalan di dekat rumahnya di Jalan Kamal, kebetulan bertemu dengan tersangka satu dan dua. Karena tersangka mengendarai sepeda motor, korban diajak naik motor, muter-muter ke daerah Dadap dan sekitar mall di Villa Bandara. Kemudian diajak ke kos pelaku, daerah Prepedan," kata Slamet melalui telekonpers di akun instagram Polres Jakarta Barat, Senin (22/6/2020).

Di indekost pelaku itulah, kedua pelaku bersama satu rekannya melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban yang berinisial SP (21).

"Di lokasi dinyalakan musik dengan keras dan pelaku berusaha menutup mulut korban dengan tangannya untuk disetubuhi secara bergantian," kata Slamet.

Di Penginapan

Belum puas melampiaskan nafsu bejatnya, ketiga oknum security itu kembali memperkosa korban. Kali ini, di sebuah penginapan kawasan Mangga Dua.

"Mereka naik motor ke daerah Mangga Dua, korban diajak ke salah satu penginapan, terjadi lagi pencabulan," kata Slamet.

Slamet menjelaskan, korban baru diturunkan keesokan paginya di tempat awal mereka bertemu.

"Korban ada keterbelakangan mental. Kami sudah komunikasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) untuk pendampingan korban," kata Slamet.

Atas perbuatannya, ketiga oknum security bejat itu dijerat Pasal 285 KUHP dan atau 286 KUHP tentang Pemerkosaan denga ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kasus Remaja Putri Dirudapaksa Bergilir di Tangerang

Polisi beberkan fakta baru kasus remaja putri dirudapaksa bergilir, Rabu (17/6/2020).

Diketahui, fakta baru remaja putri dirudapaksa bergilir sejumlah pemuda tersebut sebanyak dua kali, di sebuah rumah salah satu pelaku, di Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Mengenai fakta baru pemerkosaan bergilir remaja putri, diterangkan Kapolsek Pagedangan AKP Efri, kepada Wartakotalive.com.

"Jadi ada 2 rangkaian, pertama 10 April (2020) dilakukan 8 orang, kemudian nyambung lagi 18 April dilakukan oleh 7 orang"

"Nah pengembangan salah satu tersangka pada saat terjadi pada tanggaal 10 April 2020"

"Jadi, dua kali pertemuan," kata Kapolsek Pagedangan, AKP Efri saat ditemui usai autopsi berlangsung, Serpong Utara, Tangsel, Rabu (17/6/2020).

Efri mengatakan total keseluruhan tersangka dari perbuatan nista itu berjumlah 8 orang dengan 6 tersangka yang baru dapat diamankan pihaknya.

Menurutnya tidak menutup kemungkinan adanya fakta baru dari kasus tersebut mengingat proses penyidikan masih terus berlanjut.

Disisi lain, Efri memastikan tidak ada ciri-ciri kehamilan pada hasil autopsi pada jenazah korban yang dilakukan Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri.

Kata Efri, pihaknya baru menemukan bukti adanya bekas persetubuhan pada tubuh jenazah korban rudapaksa secara bergilir itu.

"Tanda-tanda hamil enggak ada, pada intinya sementara ini persetubuhan yang dilakukan oleh para pelaku itu sudah kita nyatakan telah terjadi pada korban," tandasnya.

Diketahui, OR menjadi korban rudapaksa oleh 8 pemuda di salah satu kediaman tersangka yang berada di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Nahasnya, para pemuda itu mencekoki remaja putri tersebut dengan pil excimer sebelum melangsusngkan aksi bejatnya itu.

Dicekoki Pil Exicmer Hingga Minta Sejumlah Uang

Seorang remaja putri tewas setelah dirudapaksa bergilir di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Diketahui, ada sebanyak delapan pemuda merudapaksa remaja putri berinisial OR (16) secara bergilir.

Tragedi remaja putri dirudapaksa bergilir dilakukan di salah satu rumah pelaku, tepatnya Desa Cihuni, Kelurahan Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada pertengahan bulan April 2020 lalu.

Dugaan kuat, remaja putri dicekoki pil excimer agar para pelaku muda merudapaksa korban secara bergilir.

Kapolsek Pagedangan, AKP Efri mengatakan bila pwristiwa pemerkosaan secara begilir itu dilakukan sebanyak dua kali oleh para pelaku.

Menurutnya temuan fakta baru itu didapati usai melakukan pemeriksaan lanjutan dari beberapa tersangka yang telah diamankan.

"Semula 7 tersangka, jadi nambah 1 tersangka lagi. Jadi ada 2 rangkaian, pertama 10 April (2020) dilakukan 8 orang, kemudian nyambung lagi 18 April 2020 dilakukan 7 orang"

"Pengembangan daei salah satu tersangka pada saat terjadi pada tanngal 10 April 2020, dua kali pertemuan," kata Efi di lokasi pemakaman korban Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Tanjung Periang, Serpong Utara, Tangsel, Rabu (17/6/2020).

Selain itu, pihaknya turut membantah pernyataan pada rilis yang disebar terkait kasus rudapaksa itu.

Sebab, pada rilis tersebut pihaknya menyatakan pelaku memberikan pil excimer dan uang sebesar Rp. 100.000 atas permintaan dari korban.

"Bayaran ternyata tidak ada, setelah melakukan penangkapan tersangka inisial D itu kita dalami kemudian kita konfrontir ternyata tidak ada bayaran dari para terasangka"

"Ini sudah kita konfrontir terhadap tersangka satu dan lainnya, tidak ada unsur pembayaran"

"Serta excimer memang diberikan kepada korban, pelaku yang memberikan kepada korban," tandasnya.

Hasil Autopsi

Polisi beberkan hasil autopsi jasad remaja putri korban rudapaksa bergilir, di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Diketahui, OR (16), merupakan remaja putri dirudapaksa bergilir sampai tewas oleh sejumlah pemuda di wilayah Serpong Utara, pada pertengahan April 2020 lalu.

Guna mendalami kasus lebih lanjut, polisi autopsi jasad remaja putri korban rudapaksa ini dengan membongkar makam korban.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharam Wibisono hasil forensik sementara menyimpulkan adanya luka akibat persetebuhan pada jenazah.

"Hasil autopsi hari ini memang masih menunggu hasil resmi kurang lebih selama 14 hari kedepan. Tapi memang tadi ada beberapa hal yang sudah ditemukan"

"Seperti adanya bekas persetubuhan di tubuh korban," kata Muharam saat ditemui di Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Tanjung Periang, Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangsel, Rabu (17/6/2020).

Muharam menjelaskan Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri membawa beberapa sampel bagian tubuh jenazah untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Menurutnya hasil autopsi akan dipastikan dalam waktu dua pekan kedepan.

"Sementara kita juga tidak bisa karena ini menunggu hasil medis. Jadi kita tidak bisa menyimpulkan sementara"

"Tapi intinya sementara ini persetubuhan yang dilakukan oleh para pelaku itu sudah dinyatakan telah terjadi pada korban," jelasnya.

Diketahui, OR merupakan remaja putrinyang menjadi korban rudapaksa secara bergilir oleh sekolompok remaja putra di kawasan Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada pertengahan bulan April 2020 lalu.

Sebelum melangsungkan aksi bejatnya itu, para pelaku mencekoki korban dengan pil excimer hingga tak sadarkan diri.

Tersangka Baru

Satuan Polisi Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) menetapkan satu tersangka baru kasus remaja putri dirudapaksa bergilir.

Diketahui, OR (16), merupakan inisial remaja dirudapaksa bergilir sampai tewas terjadi di wilayah Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Adanya tersangka baru kasus remaja putri dirudapaksa bergilir tersebut, ditetapkan saat pihak kepolisian selesai menggelar autopsi jenazah korban.

Diketahui, korban dimakamkan di Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Tanjung Periang, Pondok Jagung, Serpong Utara, Rabu, 17 Juni 2020.

"Tersangka tadi penyedidik semula ada 7. Total sudah ada 6 orang tertangkap, dan ada penamnahan satu orang"

"jadi total 8 tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharam Wibisono saat ditemui di lokasi makam korban, Serpong Utara, Tangsel, Rabu (17/6/2020).

Muharam mengatakan satu tersangka baru itu memiliki peran sama dengan 7 tersangka lain yakni sebagai pelaku pemerkosa.

Sementara itu, Kapolsek Pagedangan, AKP Efri mengatakan dari 8 tersangka yang ada pihaknya baru dapat menangkap 6 pelaku.

Sedangkan, dua pelaku lain masih dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian setempat.

"Jadi dari 8 tersangka yang sudah diamankan itu ada 6 tersangka, kemudian 2 masih dalam pencarian"

"Dari 6 tersangka itu satu diantaranya sudah berkeluarga memiliki 3 anak," kata Efri dikesempatan yang sama.

Adapun inisial dari 8 pelaku yakni Fikri Fadhilah, Sudirman, Denis Endrian, Anjayeni, Rian, Dori, Diki dan D atau K.

Para pelaku mengakui motif perbuatannya hanya didasari untuk melakukan persetubuhan secara seksama.

(Tribunjakarta.com)


Pacar ABG Bengkulu Kemaluan Korban Paman


Loading...