Hari Ketiga Pemberlakuan PSBB, Pemkot Ambon Akan Memberikan Sanksi Tegas
Terasjabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggaar di hari ketiga pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sanksi tersebut berupa teguran lisan, tertulis, administrasi, sosial hingga denda.
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy mengatakan, sanksi tegas akan diberikan kepada para pelanggar tanpa kecuali. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Ambon (Perwali) Nomor 18 tahun 2020 tentang PSBB.
"Penerapan sanksi tegas berupa sanksi administrasi, sosial hingga denda akan dimulai hari ketiga PSBB, tanpa kecuali," katanya, Senin (22/6/2020).
Sementara denda administratif berlaku untuk setiap tahapan PSBB, yakni dimulai Rp50.000 hingga Rp30 juta bagi pelanggar. Bagi pelanggar seperti tidak menggunakan masker misalnya yakni Rp50.000.
Pemberian sanksi akan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemkot Ambon didampingi aparat TNI dan Polri.
"Kita berharap penerapan sanksi dapat membatasi aktifitas masyarakat sesuai tahapan PSBB, " katanya.
Dia menambahkan, setiap hari tim gugus tugas akan menyampaikan laporan evaluasi harian di posko Gustu kota Ambon.
"Penerapan PSBB akan dilakukan secara persuasif pada 22 dan 23 Juni 2020. Di hari ke tiga, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada para pelanggar agar memberikan efek jera. Kita berharap masyarakat dapat memahami aturan yang berlaku, " kata Richard.
Disadur dari iNews.id