Terkait Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, 3 Penyalur ABK ke Kapal China Jadi Tersangka

Terkait Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, 3 Penyalur ABK ke Kapal China Jadi Tersangka
Ilustrasi (AFP : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 23 Juni 2020 09:23 WIB

Terasjabar.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Mabes Polri menangkap tiga pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak buah kapal Long Xing 629. Ketiganya ditetapkan tersangka.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, tiga tersangka yakni Z selaku mantan Direktur PT Sinar Muara Gemilang, MK selaku Direktur PT Lakemba Perkasa Bahari dan S sebagai penerima ABK di PT Lakemba Perkasa Bahari. 

"Ketiga berkas perkara tersangka sampai saat ini penyidik masih melengkapi untuk proses pengiriman tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian untuk perkara korporasi penyidik akan melakukan proses pemberkasan lebih lanjut," kata Awi di Mabes Polri, Senin (22/6/2020). 

Sebanyak 14 ABK berbendera Cina tiba di Indonesia pada Mei lalu. Sebelumnya 29 ABK Indonesia lebih dahulu kembali ke Tanah Air dari Korea Selatan. Mereka telah bekerja di bawah perusahaan Tiongkok yang punya beragam kapal, sejak tahun lalu.

Polisi telah meringkus tiga staf perusahaan penyalur ABK yakni William Gozaly staf PT Alfira Pratama Jaya, Kiagus Muhammad Firdaus staf PT Lakemba Perkasa Bahari, dan Joni Kasiyanto direktur PT Sinar Muara Gemilang. Ketiganya ditangkap pada 16 Mei dan dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Disadur dari iNews.id

Kapal China TPPO Dittipiter Bareskrim Mabes Polri ABK


Loading...