Pilkada Serentak 2020, KPU Batasi Peserta Kampanye di Dalam Ruangan 40 Persen Kapasitas

Pilkada Serentak 2020, KPU Batasi Peserta Kampanye di Dalam Ruangan 40 Persen Kapasitas
(iNews.id/Rizki Maulana : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 23 Juni 2020 08:22 WIB

Terasjabar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). Dalam rapat itu dibahas mekanisme Pilkada Serentak 2020 yang sudah diputuskan untuk digelar 9 Desember 2020.

Salah satunya membatasi jumlah peserta kampanye 40 persen jika dilakukan di dalam ruangan. Kemudian melarang kampanye di ruang terbuka dan menggelar kampanye berbentuk acara kebudayaan.

"Kampanye dalam rapat umum dan rapat terbatas kami batasi 40 persen dari kapasitas maksimal. Ada masukan 50 persen dan sudah kami catat," kata Ketua KPU, Arief Budiman.

Arief mengatakan KPU akan meminta peserta Pilkada 2020 untuk mengikuti ketentuan tersebut. Menurutnya kampanye dalam ruangan lebih mudah dikontroldan hanya berisi penyampaian visi, misi, dan program.

Sementara kampanye di ruang terbuka akan sulit dikontrol. Selain itu kampanye dengan kegiatan budaya berpotensi mengumpulkan massa dalam jumlah banyak.

"Nanti kalau mau buat konser musik bisa namun dilakukan melalui media sosial," ucapnya kepada anggota Komisi II DPR.

Disadur dari iNews.id

Pilkada Serentak 2020 KPU Komisi II DPR Jakarta


Loading...