Sejumlah Sopir Lintas Jawa-Bali Mengadu Ke DPRD Buleleng, Keluhkan Biaya Rapid Test Mahal, Tak Sebanding Penghasilan

Sejumlah Sopir Lintas Jawa-Bali Mengadu Ke DPRD Buleleng, Keluhkan Biaya Rapid Test Mahal, Tak Sebanding Penghasilan
(iNews.id/Pande Wismaya : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 22 Juni 2020 14:10 WIB

Terasjabar.id - Sejumlah sopir lintas Jawa-Bali mengadu ke DPRD Buleleng. Kedatangan mereka mengeluhkan biaya rapid test yang mahal. Tak sebanding dengan penghasilan yang diterima.

"Sebagai sopir penghasilan kami rendah tapi kami harus bayar rapid test mahal," ujar perwakilan sopir, Kadek Bagiarta di DPRD Buleleng, Senin (22/6/2020).

Bagiarta dan sejumlah rekan yang datang mengaku mewakili puluhan sopir lintas Jawa-Bali asal Buleleng yang merasa keberatan dengan biaya rapid test yang mahal.

Dia menjelaskan, sejak rapid test gratis di Pelabuhan Gilimanuk ditiadakan mulai 18 Juni 2020, para sopir harus melakukan rapid test mandiri. Untuk satu kali rapid test di puskesmas, tiap sopir harus mengeluarkan biaya Rp280.000 hingga Rp350.000.

Diakui Bagiarta, tarif tersebut memberatkan bagi para sopir yang mendapat penghasilan sekitar Rp120.000 untuk sekali mengantar barang ke Jawa.

Apalagi surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan rapid test tersebut hanya berlaku untuk tujuh hari. Seedangkan untuk perjalanan pulang-pergi mengantar barang bisa memakan waktu hingga tiga hari bahkan lebih.

"Jadi penghasilan kami tidak seberapa tapi biaya rapid test ini mahal," ujarnya.

Keluhan para sopir tersebut diterima DPRD Buleleng. Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna memahami keluhan yang dialami para sopir lintas Jawa-Bali tersebut. Gede mengatakan akan meneruskan keluhan para sopir ke Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan harapan meneruskan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

"Mudah-mudahan ada kebijakan yang bisa diterima semua pihak baik para sopir maupun pemerintah daerah," tuturnya.

Sebelumnya, Pemprov Bali memutuskan untuk menyetop rapid test gratis di Pelabuhan Gilimanuk untuk awak kendaraan logistik mulai 18 Juni 2020.

Salah satu alasan penghentian karena biaya yang dikeluarkan Pemprov Bali untuk rapid test gratis tersebut sangat besar, dan seharusnya ditanggung mandiri oleh perusahaan.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona Rapid Test Sopir Lintas Jawa-Bali DPRD Buleleng


Loading...