Tiga Orang Perempuan Muda Menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Kepada Para Lelaki Hidung Belang, Terungkap di Sebuah Vila di Puncak
Terasjabar.id - Tiga orang perempuan muda menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dan dijadikan PSK dan dijual kepada para lelaki hidung belang di wilayah Cipanas.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, melalui Kepala Urusan Sub Bagian Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi, mengatakan, kejadian berawal dari penggerebekan di sebuah villa di kawasan Puncak.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, terendus villa tersebut sering terlihat perempuan muda yang diduga dijadikan PSK.
"Kejadiannya pada hari Sabtu (20/6/2020) sekitar pukul 20.00 WIB di Villa Wahid Ciloto Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur," ujar Ade, Minggu (21/6/2020).
Ade mengatakan, dari penggerebekan tersebut ditangkap seorang tersangka DK alias Uda (49) warga Kampung Parabon RT 02/03, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.
Tiga orang perempuan muda yang dijadikan PSK berinisial EM (20) warga Kecamatan Sukanagara, NY (26) warga Kecamatan Cilaku, dan RS (22) warga Kecamatan Ciranjang.
Modus operandi tersangka memperdagangkan para PSK kepada lelaki hidung belang warga lokal.
"Pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," kata Ade.
Ade mengatakan, rencana tindak lanjut pihak kepolisian melengkapi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi sesuai prosedur.
Disadur dari Tribunjabar.id