Nikah Puluhan Tahun tapi Tak Punya Buku Nikah, Puluhan Pasangan di Cianjur Ini Diisbatkan

Nikah Puluhan Tahun tapi Tak Punya Buku Nikah, Puluhan Pasangan di Cianjur Ini Diisbatkan
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Sabtu, 20 Juni 2020 12:38 WIB

Terasjabar.id - Kodim 0608 Cianjur bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur kembali melaksanakan Isbat nikah massal untuk pasangan suami isteri (Pasutri) pra sejahtera yang belum mempunyai legalitas bukti pernikahannya walaupun sudah menikah puluhan tahun dan sah secara hukum agama.

Isbat nikah berlangsung di aula Desa Cinangsi, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur. Sebanyak 32 pasutri dari dua kecamatan yaitu kecamatan Mande dan kecamatan Cikalongkulon, difasilitasi oleh Kodim 0608 untuk bisa melaksanakan Isbat nikah.

Kegiatan yang dilaksanakan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah terkait pandemi Covid -19yaitu mencuci tangan, penerapan phisycal distancing, serta cek suhu tubuh kepada semua yang hadir dalam kegiatan tersebut,

Dandim 0608 Cianjur, Letkol Inf Rendra Dwi Ardhani yang diwakili Kasdim 0608 Cianjur, Mayor Suntoro mengatakan kegiatan Isbat nikah massal ini sebagai bentuk kepedulian TNI untuk membantu masyarakat khususnya masyarakat yang tidak mampu untuk bisa mendapatkan bukti legalitas pernikahannya karena terbentur masalah ekonomi untuk biaya administrasi pernikahan.

"Status pernikahan pasangan suami isteri sangatlah penting untuk disah kan, bukan hanya sah secara hukum agama tapi juga sah secara hukum pemerintah dan tercatat di dokumen negara," kata Suntoro

Ia mengatakan, melalui akta nikah, suami istri memiliki bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah mereka lakukan. Perkawinan perlu dilakukan pencatatan, yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat agar martabat dan kesucian suatu perkawinan itu terlindungi.

Ketua Pengadilan Agama Cianjur Asep SAg MH mengatakan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan Isbat nikah massal ini adalah Peraturan Mahkamah Agung RI no 1 tahun 2015, tentang pelayanan terpadu sidang keliling pengadilan negeri dan pengadilan agama/mahkamah syar'iah dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran.

Program isbat nikah massal ini dioptimalkan untuk masyarakat yang tidak mampu atau pra sejahtera yang tentunya sudah memenuhi syarat syarat yang sesuai dengan peraturan pemerintah.

Pasangan suami isteri peserta Isbat nikah massal, Usman Jamili (65) dan Ade Nuriah (50), mengaku senang dan sangat berterima kasih kepada Kodim 0608 Cianjur dan pengadilan agama yang sudah memfasilitasi Isbat nikah.

"Alhamdulillah kami sudah mendapatkan buku nikah sebagai bukti pernikahan dan nanti kami bisa mengurus surat-surat yang lainnya karena sudah ada buku nikah," ujar Usman.(Tribunjabar.id)




Pasutri Cianjur Kemenag


Loading...