Kondisi Terkini Rumah Lokasi Pembunuhan Pupung dan Anaknya, Jadi Saksi Bisu Kekejaman Aulia Kesuma

Kondisi Terkini Rumah Lokasi Pembunuhan Pupung dan Anaknya, Jadi Saksi Bisu Kekejaman Aulia Kesuma
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Jumat, 19 Juni 2020 14:06 WIB

Terasjabar.id - Rumah 2 lantai yang berada di Jalan Lebak Bulus 1, Kav 129, Blok U Nomor 15, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, menjadi saksi bisu kekejaman Aulia Kesuma bersama anaknya Geovanni Kelvin membenuh ayah dan anak.

Rumah tersebut menjadi lokasi pembunuhan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya M Adi Pradana alias Dana (23) pada Jumat (23/8/2019) silam sebelum jasadnya dibakar dalam mobil di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, Aulia Kesuma bersama anaknya Geovanni Kelvin divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Senin (15/6/2020).

Gerbang hitam rumah tersebut terlihat mulai berkarat di beberapa bagian saat wartawan mengunjunginya.

Rantai gembok yang tergantung mengunci pintu gerbang, juga tampak berkarat.

Tembok warna putih di sisi gerbang kelihatan memudar dan kusam.

Melongok ke dalam halaman, tampak jelas kondisi rumah sangat tidak terawat.

Jalan masuk ke rumah dipenuhi dedaunan yang jatuh dari pohon besar di samping rumah.

Bahkan mendekati garasi rumah ada ranting pohon besar kering yang melintang dan menutupi jalan.

Di samping halaman rumah, beberapa pohon besar tampak tak terawat dan tak terurus.

Diketahui, sebelum Aulia Kesuma (45)bersama anaknya Geovanni Kelvin membunuh Pupung dan Dana, mereka  menyewa dua eksekutor.

Dalam peristiwa tersebut pun ada 3 orang lainnya yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Pupung dan Dana.

Pupung dan Dana dihabisi di dalam rumah dalam waktu berbeda pada Jumat (23/8/2019) malam hingga Sabtu (24/8/2019) dini hari.

Keduanya sempat dicekoki obat tidur dalam juice, sebelum dibekap dengan handuk yang dibasahi obat bius.

Setelah membunuh keduanya, Aulia Kesuma cs meletakkan kedua jenazah korban di dalam mobil yang terparkir di garasi.

Rumah lokasi pembunuhan ayah dan anak oleh istri muda
Rumah lokasi pembunuhan ayah dan anak oleh istri muda yang dipidana mati di Jalan Lebak Bulus 1, Jaksel, makin tak terawat, Kamis (18/6/2020).

Mereka berencana membakar rumah untuk menghilangkan jejak.

Namun, hal itu gagal karena petugas pemadam sempat datang dan memadamkan api.

Kemudian Aulia dan Geovanni membawa kedua jenazah ke Cidahu, Sukabumi, Minggu (25/8/2019) pagi dan di sana mobil yang berisi mayat Pupung dan Dana dibakar dengan disiram bensin terlebih dahulu.

Meski begitu, dari temuan jenazah yang terbakar, polisi berhasil mengidentifikasi korban dan mengungkap pelaku pembunuhan.

Dalam persidangan, majelis Hakim Pengadilan NegeriJakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis maksimal yakni pidana mati terhadap terdakwa Aulia Kesuma (45) dan anaknya Geovanni Kelvin, Senin (15/6/2020).

Aulia merupakan istri muda Pupung dan ibu tiri Dana.

Motif pembunuhan diketahui bahwa Aulia ingin menguasai rumah korban.

Sebab Aulia terjerat utang di dua bank hingga Rp10 Miliar.

"Terdakwa satu yakni Aulia Kesuma dan terdakwa dua yakni Geovanni Kelvin, terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP."

"Karenanya menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Yosdi dalam pembacaan putusannya, Senin (15/6/2020).

Menurutnya perbuatan keduanya diakui oleh para terdakwa dan dilakukan secara sadar.

Bahkan yang memberatkan untuk memuluskan aksinya Aulia menyewa dua ekskutor dan melibatkan 3 pelaku lainnya dalam merencanakan pembunuhan.

"Lalu juga terdakwa membawa jenasah ke Sukabumi dan membakarnya di sana," kata Yosdi.

Upaya ini kata Yosdi diakui kedua terdakwa untuk meghilangkan jejak atas perbuatan keji mereka.

JPU Sigit Hendradi menyambut baik putusan hakim yang sesuai dengan tuntutannya dalam sidang sebelumnya yakni pidana mati kepada Aulia dan Geovanni.

"Sebab terdakwa pantas menerima itu atas apa yang diperbuatnya," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Aulia dan Geovanni, yakni Firman mengaku menghormati putusan majelis hakim.

Namun kata Firman pihaknya akan melakukan langkah hukum lainnya mulai dari banding, kasasi, PK atau grasi untuk menghindari hukuman mati terhadap kliennya.

"Sebab ada beberapa hal meringankan yang tidak dimasukkan majelis hakim dalam putusan," katanya.

Ditempat yang sama, Agus dan Sugeng, dua eksekutor bayaran sewaan Aulia Kesuma (45) untuk membunuh Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kedua pelaku dinilai terbukti membantu membunuh Pupung dan Dana atas permintaan Aulia Kesuma.

Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memvonis tiga pelaku atau terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

Yakni Tini dan suaminya Rodi dan anak angkat mereka Alpat.

Kepada Tini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Sementara Rodi, 14 tahun penjara, dan Alpat 12 tahun penjara.

Tini adalah mantan pembantu Aulia.

Ia mengenalkan suaminya Rodi ke Aulia, yang sempat diminta mencarikan dukun santet untuk membunuh korban.

Karena gagal, akhirnya Rodi sempat diminta mencarikan senjata api oleh Aulia, untuk membunuh Pupung dan Dana.

Rodi diberi uang total Rp 35 Juta ke Yogyakarta bersama anak angkatnya Alpat mencari senjata api.

Karena semuanya gagal, Rodi dan Tini akhirnya mengenalkan Agus dan Sugeng kepada Aulia untuk membantunya mengeksekusi kedua korban.

Pembunuhan pun berhasil dilakukan dengan memberi obat tidur kepada Pupung dan membekapnya di rumah mereka di Jalan Lebak Bulus 1, Kav 129, Jakarta Selatan 2019 lalu.

Sementara Dana, dibuat mabuk sebelum akhirnya juga dibekap oleh Agus dan Sugeng bersama Geovanni.

"Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan pembunuhan terhadap kedua korban, dan membantu secara sadar," kata Ketua Majelis Hakim, Yosdi saat membacakan sidang putusan di PN Jaksel, Senin (15/6/2020).

"Karenanya menjatuhkan hukuman ke terdakwa 1, Tini 10 tahun penjara, terdakwa Rodi 14 tahun penjara dan terdakwa Alpat 12 tahun penjara," kata Yosdi.

Ketiganya kata Yosdi dianggap telah memenuhi unsur melakukan perbuatan sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Penulis: Budi Sam Law Malau(tribunjabar.id)



Aulia Kesuma Barang Pemarah Pupung Sadili Rumah Lokasi Pembunuhan


Loading...