PT Pertamina Menyatakan Perusahaan Masih Akan Menyalurkan BBM Jenis Premium, Sesuai Penugasan Pemerintah

PT Pertamina Menyatakan Perusahaan Masih Akan Menyalurkan BBM Jenis Premium, Sesuai Penugasan Pemerintah
Ilustrasi (Cakaplah : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 18 Juni 2020 14:04 WIB

Terasjabar.id - PT Pertamina (Persero) menyatakan perusahaan masih akan menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium. Ini sesuai penugasan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

“Berdasarkan penugasan dari pemerintah, saat ini Pertamina masih menyalurkan dan menyediakan premium di Indonesia,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut, Menteri ESDM pada 28 Mei 2018 juga telah menetapkan Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Bali.

Selanjutnya, pada awal 2020, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas juga telah mengeluarkan surat keputusan yang memberikan penugasan kepada badan usaha yang ditunjuk, termasuk Pertamina untuk menyalurkan premium atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Jenis Bensin (Gasoline) dengan kuota sebesar 11 juta KL.

Selain Premium, kata Fajriyah, Pertamina juga menyediakan jenis BBM umum meliputi Perta Series (Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo) dan Dex Series (Pertamina Dex dan Dexlite). “Pertamina juga masih menyediakan Pertalite di SPBU di Indonesia. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap menggunakan BBM sesuai kebutuhan,” katanya.

Di sisi lain, lanjut Fajriyah, Pertamina dihadapkan pada regulasi lingkungan. Merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 20 Tahun 2017, disyaratkan standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan standar Euro 4, sehingga BBM yang digunakan untuk uji emisi minimal RON 91 atau CN minimal 51. Sebab itu, Pertamina akan terus mengedukasi dan mendorong konsumen beralih menggunakan BBM lebih ramah lingkungan.

“Sesuai kesepakatan dunia dan pemerintah, setiap negara berupaya menurunkan emisi karbon dan mengurangi polusi udara. Salah satunya dengan menggunakan BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan. Seperti yang sudah kita rasakan sejak PSBB, langit biru dan udara lebih baik. Untuk itu, kami akan mendorong masyarakat untuk menggunakan produk lebih berkualitas,” ujarnya.

Disadur dari iNews.id

PT Pertamina (Persero) Premium BBM Penugasan Pemerintah


Loading...