Mengambil Paksa jenazah PDP Virus Corona di RS Pancaran Kasih Manado, Sejumlah Warga Manado Tolak Rapid Test

 Mengambil Paksa jenazah PDP Virus Corona di RS Pancaran Kasih Manado, Sejumlah Warga Manado Tolak Rapid Test
(Regional Kompas : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 18 Juni 2020 10:22 WIB

Terasjabar.id - Sejumlah warga mengambil paksa jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di RS Pancaran Kasih Manado. Kini, mereka menolak mengikuti rapid test, padahal jenazah PDP itu terkonfirmasi positif Covid-19 beberapa hari setelah dimakamkan.

"Kami menolak untuk menjalani rapid test, karena kami semua sehat-sehat," ungkap salah satu warga di Kelurahan Ternate Baru, Kecamatan Singkil, Kota Manado.

Beberapa spanduk bertuliskan penolakan rapid test juga terpampang di beberapa tempat di sekitar kelurahan tersebut. Selain di Kelurahan Ternate Baru, penolakan juga terjadi di Kelurahan Ketang Baru.

Menyikapi hal ini, jubir Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulut, Steaven Dandel mengatakan, kondisi itu menjadi perhatian. Selain itu, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

"Ada kolaborasi yang harus diperkuat menyikapi penolakan dari sebagian masyarakat di Ketang Baru," ujarnya.

Dia mengatakan, tidak semua masyarakat di sana menolak, karena ada sebagian yang sudah menjalani rapid test. Selain itu, juga perlu pendekatan secara persuasif.

"Sebelum ada tindakan hukum bila ternyata masih saja tetap ada masyarakat yang menolak," tegasnya.

Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sulut Jemmy Kumendong mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Asisten I Setdaprov Sulut Edison Humiang selaku Ketua Bidang Operasional Gugus Tugas Covid-19 Sulut terkait kondisi tersebut.

"Pendekatan yang dilakukan mengutamakan aspek humanis dahulu, penyadaran terkait bahaya pandemi ini," papar Kumendong.

Dia menegaskan, masyarakat juga perlu memahami terkait penanganan pandemi Covid-19 sudah ada peraturan yang mengatur. Jika terindikasi ternyata menghalangi penanganan pandemi Covid-19, maka ada beberapa UU yang bisa diterapkan.

"Sebagai contoh UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, ada sanksi pidana dan denda yang bisa dikenakan," tegas Kumendong.

Sementara itu, jubir Gugus Tugas Covid-19 Kota Manado drg Sanil Marentek mengatakan rapid test sudah mulai dilakukan, dan diimbau kepada warga agar bisa menjalani rapid test tersebut.

"Dimohon dengan kesadaran sendiri, tidak perlu dicari untuk melakukan pemeriksaan," harap Marentek.

Dia menambahkan, di masjid Kelurahan Ternate Baru telah disediakan pos pemeriksaan kesehatan, untuk itu gugus tugas mempersilakan masyarakat di kedua kelurahan tersebut untuk memeriksakan diri di pos tersebut.

"Ayolah, bantu kami memutus rantai Covid-19 dengan melakukan protap kesehatan karena kita sudah cukup bosan berada di rumah," dia menandaskan.


Sumber: Liputan6.com

Disadur dari Merdeka.com

Pandemi Virus Corona RS Pancaran Kasih Manado Jenazah PDP


Loading...